Pegi Setiawan Bebas, Hakim Asal Karawang Terima Gugatan Pra Peradilan.

Berita, Hukum, Nasional188 views

Hakim Tunggal Eman Sulaeman, putuskan terima Gugatan Pra Peradilan Pegi Setiawan.

SDM – Eman Sulaeman hakim tunggal PN Bandung dalam perkara pra peradilan kasus Pegi Setiawan memutuskan menerima gugatan dari pengacara Pegi. Artinya hakim asal Karawang ini membebaskan Pegi dari tuduhan dan menganulir upaya hukum yang dilakukan Polda Jabar.

Dikutip dari KBE Online, sidang putusan praperadilan penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka pembunuhan Vina dan Muhammad Rizky berlangsung  Senin (8/7/2024) di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat. Terdapat sejumlah poin penting yang perlu diteliti hakim sebelum menetapkan putusan.

Sidang putusan praperadilan itu digelar di Ruang I pukul 09.00 WIB tadi. Sidang dipimpin hakim tunggal Eman Sulaeman.

Sebelum persidangan sebanyak 22 pengacara menjadi kuasa hukum Pegi Setiawan sebagai pemohon dalam sidang praperadilan ini.

Sementara itu, Polda Jabar sebagai termohon dalam gugatan ini. Tim kuasa hukum termohon dipimpin Kepala Bidang Hukum Polda Jabar Komisaris Besar Nurhadi Handayani.

”Kami berharap hakim teliti dan obyektif memeriksa poin-poin kejanggalan dalam penetapan klien kami sebagai tersangka,” kata Sugianti Iriani, selaku koordinator kuasa hukum Pegi, di Bandung, Minggu (7/7/2024).

Sugianti memaparkan, pihaknya telah memasukkan poin-poin kejanggalan dalam dokumen kesimpulan setebal 30 halaman untuk diteliti hakim. Poin-poin ini menunjukkan Polda Jabar terindikasi melakukan kesalahan prosedur dalam penahanan, penetapan tersangka, barang bukti, serta penyitaan di rumah Pegi.

Adapun sejumlah poin yang menonjol, antara lain, ialah penetapan Pegi sebagai tersangka tanpa bukti permulaan yang kuat. Hal melanggar Pasal 17 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Poin lainnya, Pegi ditetapkan sebagai tersangka tanpa pemeriksaan. Padahal, Pegi tidak berstatus pelaku yang tertangkap tangan. Hal ini menyalahi Pasal 184 KUHAP.

Sidang gugatan praperadilan penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka pembunuhan Vina dan Muhammad Rizky, Selasa (2/7/2024), di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat. Sidang dengan agenda pembacaan replik atau tanggapan atas jawaban Polda Jabar sebagai termohon.

Kemudian, Pegi belum berstatus tersangka, tetapi telah ditetapkan masuk daftar pencarian orang (DPO) oleh Polda Jabar pada 14 Mei 2024. Hal ini bertentangan dengan Pasal 17 Ayat (6) Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana.

”Penyidik dua kali menyita barang Pegi tanpa memiliki surat perintah dari pengadilan setempat. Mereka baru mendapatkan surat tersebut beberapa hari kemudian setelah penyitaan. Hal ini tidak sesuai dengan Pasal 38 KUHAP,” papar Sugianti.

Ia pun menuturkan, pernyataan Kejaksaan Tinggi Jabar bahwa berkas penyidikan Pegi tidak memenuhi unsur formal dan material juga dapat menjadi petunjuk bagi hakim. Hal ini menunjukkan dalil error in persona atau salah tangkap yang semakin menguat.

Diketahui aspek formal menyangkut surat-surat yang digunakan penyidik sebagai bukti. Dalam perkara Pegi, bukti surat, antara lain, ijazah SMP dan SMA, buku rapor, hingga fotokopi kartu keluarga.

Petugas Kejaksaan Tinggi Jawa Barat menerima berkas kasus pembunuhan Vina Cirebon dengan tersangka Pegi Setiawan dari penyidik Kepolisian Daerah Jabar di Kantor Kejati Jabar, Kota Bandung, Kamis (20/6/2024).

Adapun aspek material terkait perbuatan tersangka apakah memenuhi unsur pasal yang disangkakan. Diketahui, Pegi dalam perkara ini dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.

”Kami berharap semua poin kejanggalan ini dan temuan Kejati Jabar menjadi dasar pertimbangan bagi hakim membebaskan Pegi,” harapnya.Sikap hakim

Sementara hakim Eman Sulaeman saat persidangan praperadilan Pegi di PN Bandung, Jumat (5/7/2024), menegaskan tak akan mengkhianati profesinya. Eman berikhtiar akan memberikan putusan adil serta obyektif dalam gugatan praperadilan ini.

”Insya Allah, doakan saya agar sehat dan memberikan putusan yang terbaik. Putusan ini tidak hanya terbaik bagi kedua pihak, tetapi juga demi penegakan hukum di Indonesia,” ucap Eman sebelum memutus. **

Komentar

Jangan Lewatkan