Perpanjangan Masa Jabatan 2 Tahun, Kepala Desa Harap Bersabar

Berita, Nasional256 views
Asep Nandang – Kepala Bidang Bina Desa DPMD Propinsi Jawa Barat

Karawang, |SDM| Menjadi pembicaraan hangat buat para kepala desa dan juga masyarakat, tentang perpanjangan masa jabatan kepala desa dari 6 tahun menjadi 8 tahun.

Hal itu sudah tertuang di Undang-undang Nomor 3 tahun 2024 yang menyatakan masa jabatan kepala desa 8 tahun dan dapat dipilih selama dua kali masa jabatan. Sebelumnya, di undang-undang nomor 6 tahun 2014 masa jabatan kepala desa 6 tahun dan dapat dipilih kembali selama 3 kali masa jabatan.

Bagi kepala desa yang sedang menjabat dan masih memiliki masa jabatan beberapa tahun lagi bisa dipastikan ada tambahan 2 tahun sesuai dengan undang-undang baru.

Mengenai hal itu, Kepala Bidang Bina Desa Dinas DPMD Propinsi Jawa Barat Asep Nandang, mengatakan perpanjangan 2 tahun masa jabatan kepala desa yang sedang menjabat, sebuah keniscayaan yang bisa dikatakan akan terjadi. Dan itu akan diberlakukan bagi kepala desa yang masa baktinya  bulan Februari 2024 kesini. Cuma persoalannya, perlu legal standing. Untuk itu Asep berharap para kepala desa bersabar, menunggu PP (Peraturan Pemerintah) maupun edaran menteri dalam negeri.

“Kan itu mulainya dari Februari 2024. Kalau yang Februari selesai ya selesai. Kalau selesainya setelah Februari, otomatis diperpanjang dua tahun. Mudah-mudahan secepatnya, diakhir tahun ini maksimal akhir tahun ini. Kita juga sering konsultasi Kemendagri, supaya segera mengeluarkan surat edaran.” Ujar Asep Nandang.(21/5)

“Para kepala Desa harap bersabar, proses sedang berjalan, dan pasti itu akan dilakukan.” Pungkasnya Asep Nandang.

Hal itu disampaikan Asep Nandang saat mendampingi Kepala Dinas DPMD Propinsi Jawa Barat Dicky Saromi dalam kunjungan di Desa Cikuntul Kecamatan Tempuran Kabupaten Karawang, Selasa, 21 Mei 2024.(KS)

Komentar