Kantor Imigrasi Kelas l Non TPI Karawang Periksa Puluhan TKA

Berita, Hukum229 views

Karawang ,|SDM|Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang melalui Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, selama dua hari berturut-turut melakukan pemeriksaan terhadap 73 Tenaga Kerja Asing (TKA) yang berasal dari sejumlah perusahaan yang berada di wilayah Kabupaten Karawang dan Purwakarta. Rabu -Kamis (27-28/12).

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang, Petrus Teguh Aprianto menyebut, kegiatan pengawasan keimigrasian JAGRATARA diselenggarakan dalam rangka pengamanan Natal 2023 dan Tahun Baru 2024, serta menjelang Pemilihan Umum (Pemilu) dan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024.
Kegiatan ini, diselenggarakan secara serentak oleh seluruh kantor imigrasi di Indonesia.
Pemeriksaan ini bertujuan untuk mendapatkan keterangan status izin keimigrasian TKA bersangkutan, jelas Petrus.

Lebih lanjut, Petrus menambahkan, dari hasil pemeriksaan dilakukan, tidak ditemukan TKA yang melakukan pelanggaran keimigrasian.

“Seluruh TKA memiliki dokumen keimigrasian yang lengkap dan bekerja sesuai dengan izinnya” terangnya.

Petrus mengaku, selain pemeriksaan, pihaknya juga mengedukasi setiap perusahaan agar melakukan kewajibannya, melaporkan aktivitas dan keberadaan TKA setiap bulannya, ungkapnya.

Dalam menjaga tegaknya kedaulatan negara, sepanjang tahun 2023, Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang telah melakukan Tindakan Administratif Keimigrasian 33 kali, di antaranya, melakukan pendeportasian, penangkalan, dan pendetensian kepada Warga Negara Asing (WNA) yang terbukti melanggar aturan perundang-undangan berlaku. (pri)