
Karawang,SURYADINAMIKA.net- Sejumlah 939 orang Warga Binaan Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Karawang memperoleh remisi umum 17 Agustus 2024 selama satu hingga enam bulan pengurangan masa hukuman.
Warga Binaan Pemasyarakatan ( WBP) penerima Remisi Umum I ( RU-I ) 920 orang, penerima Remisi Umum II ( RU-II) 11 orang dan WBP remisi Umum II ( RU-II ) + Subs ada 8 orang.
Narapidana penerima remisi 1 bulan ada 139 orang terinci RU-I sejumlah 138 orang , RU-II satu orang dan untuk RU II+ Subs nihil.
Narapidana penerima remisi 2 bulan ada 231 orang, terinci RU-I sejumlah 230 orang , RU-II satu orang dan untuk RU II+ Subs nihil.
Narapidana penerima remisi 3 bulan ada 272 orang, terinci RU-I sejumlah 265 orang , RU-II ada 7 orang dan untuk RU II+ Subs nihil.
Narapidana penerima remisi 4 bulan ada 213 orang, terinci RU-I sejumlah 208 orang , RU-II nihil dan untuk RU II+ Subs 5 orang.
Narapidana penerima remisi 5 bulan ada 75 orang, terinci RU-I sejumlah 70 orang , RU-II ada 2 orang dan untuk RU II+ Subs 3 orang, dan Narapidana penerima remisi 6 bulan ada 9 orang, terinci RU-I sejumlah 9 orang , RU-II nihil dan RU II+ Subs juga nihil.
Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Karawang , Christo Victor Nixon Toar menjelaskan, data penghuni Lapas dipimpinnya per tanggal 17 Agustus 2024 tercatat 1.163 orang WBP ,yaitu, 94 orang berstatus Tahanan ,dengan 3 orang diantaranya perempuan dan 1.069 orang berstatus narapidana, dimana 21 orang diantaranya kaum hawa.
Christo Victor Nixon Toar menyebut di tahun 2024 ini 83 orang warga binaan di Lapasnya yang tidak bisa diusulkan mendapat remisi umum, karena 30 orang narapidana bersangkutan belum menjalani enam bulan masa pidana.
” Narapidana yang gagal Pembebasan Bersyarat ada 15 orang. Untuk Narapidana yang masih proses pengusulan remisi keterlambatan administrasi ada 12 orang , Narapidana yang tengah menjalani hukuman disiplin ( register F ) ada 19 orang dan Narapidana yang harus diusulkan remisi keterlambatan administrasi ada 7 orang, ungkap Christo Toar .
Kepala Lapas Karawang menjelaskan, dasar kegiatannya untuk pemberian remisi bagi narapidana di Lapasnya mengacu kepada Undang – Undang nomor 22 tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.
Kemudian , Peraturan Pemerintah Republik Indonesia ,nomor 32 tahun 1999 tentang syarat dan hak warga binaan Pemasyarakatan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 99 tahun 2012 tentang perubahan kedua atas Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 32 tahun 1999 tentang syarat dan tata cara hak warga binaan pemasyarakatan.
Kemudian ,Keputusan Presiden Republik Indonesia nomor 174 tahun 1999 tentang remisi ,
Peraturan Menteri Hukum dan Hak asasi manusia Republik Indonesia nomor 3 tahun 2018 tentang syarat dan pemberian remisi , asimilasi , cuti mengunjungi keluarga, pembebasan bersyarat , cuti menjelang bebas dan cuti bersyarat sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak asasi Manusia nomor 7 tahun 2022 tentang perubahan kedua atas peraturan menteri nomor 3 tahun 2018.
Selanjutnya ,instruksi Menteri Hukum Republik Indonesia tahun 2015 tentang pelaksanaan remisi online ,dan petunjuk pelaksanaan hak bersyarat narapidana sesuai Undang – Undang nomor 22 tahun 2022 tentang Pemasyarakatan nomor PAS -20.0T 02.02 tahun 2022.
Pemberian pengurangan masa pidana / remisi bagi narapidana warga binaan, sebagai dasar pemenuhan hak narapidana sesuai Undang – Undang nomor 22 tahun 2022 tentang Pemasyarakatan atas perilaku baik yang ditunjukkan melalui perubahan perilaku sebagai upaya mengurangi over capasitas lembaga pemasyarakatan kelas II Karawang.
Sementara diungkapkan Bupati Karawang Aep Syaepuloh,kaitannya dengan peringatan hari kemerdekaan Indonesia tahun ini menurutnya , sebagai bangsa yang besar, kita jangan sekali – kali melupakan sejarah perjuangan bangsa ini dimasa lalu.
Kemerdekaan Indonesia adalah Rahmat Tuhan yang maha Kuasa, Allah SWT yang patut untuk kita syukuri bersama.
Bupati Karawang mengucapkan terimakasih kepada Kepala Lapas Karawang yang telah menunjukkan prestasi baik melakukan pemberdayaan warga binaan pemasyarakatan pada Lapas dipimpinnya, serta bersinergi dengan pemerintah Karawang.
” terhadap warga binaan pemasyarakatan , teruslah berbuat baik dan berkarya nyata, terus berbuat baik, hingga menjadi insan yang bermanfaat bagi masyarakat nantinya setelahnya bebas dari menjalani pidananya, pungkas Bupati .( Pri)
















Komentar