
Karawang [SDM] – Lima orang lanjut usia (lansia) berusia 70-an tahun ke atas di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Karawang Jawa Barat menerima Remisi Lansia.
Remisi lansia untuk Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) diatur melalui Peraturan Menteri Hukum dan HAM nomor 16 Tahun 2023 pasal 29 ayat 1, menyebut, remisi atas dasar kepentingan kemanusiaan diberikan kepada narapidana yang dipidana paling lama satu tahun berusia d iatas 70 tahun dan atau menderita sakit berkepanjangan.
Kepala Lapas Kelas IIA Karawang, Christo Victor Nixon Toar, menjelaskan penerima Remisi Lansia ini sebanyak lima orang warga binaan pemasyarakatan yang sudah sesuai persyaratan.
“Mereka ini WBP berusia di atas 70 tahun yang terima remisi, satu WBP mendapat Remisi Lanjut Usia II atas nama Sunaryo bin Ahmad langsung bebas, karena meninggal dunia,” jelas Kepala Lapas Kelas IIA Karawang, Christo Toar, Sabtu (8/6/2024).
Kepala Lapas Karawang menjelaskan, syarat penerima remisi Lansia ini, antara lain, berusia 70 tahun keatas, berkelakuan baik selama menjalani pidana.
“Untuk remisi lanjut usia I, masing-masing warga binaan menerima remisi dengan besaran 4 bulan untuk satu orang, 5 bulan untuk tiga orang,” ungkapnya.
Pemberian SK Remisi Lansia ini berdasar kepada Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor : PAS-967.PK.05.04 Tahun 2024 Tentang Pemberian Remisi Usia Diatas 70 Tahun Tahun 2024.
Penyerahan Surat Keputusan Remisi Lansia dilakukan di ruang rapat WBK Lapas Kelas IIA Karawang. (Pri)
Komentar