
Karawang, Suryadinamika.net
Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Karawang memberikan Remisi Khusus (RK) Idul Fitri 1447 H kepada 855 warga binaan beragama Islam, Sabtu (21/3/2026).
Besaran remisi yang diberikan bervariasi, mulai dari 15 hari hingga dua bulan, sesuai ketentuan yang berlaku.
Dari total penerima remisi tersebut, tiga warga binaan dinyatakan langsung bebas pada hari yang sama.
Penyerahan Surat Keputusan (SK) remisi dilakukan secara simbolis oleh Kepala Lapas Karawang, Christo Nixon Toar, kepada perwakilan warga binaan.
Kegiatan berlangsung usai pelaksanaan salat Idulfitri di Masjid Nurul Iman Lapas Karawang dalam suasana khidmat dan penuh kebersamaan.
Dalam kesempatan tersebut, Kepala Lapas Karawang membacakan amanat Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto.
Ia menegaskan, pemberian remisi merupakan bentuk apresiasi negara terhadap warga binaan yang menunjukkan perubahan perilaku positif serta aktif mengikuti program pembinaan.
“Remisi ini diharapkan menjadi motivasi bagi seluruh warga binaan untuk terus memperbaiki diri, menaati aturan, dan mempersiapkan diri kembali ke tengah masyarakat sebagai pribadi yang lebih baik,” ujar Christo.
Salah satu warga binaan penerima remisi yang langsung bebas, Ramadhan, mengaku bersyukur atas pengurangan masa pidana yang diterimanya.
“Saya sangat bersyukur dan berterima kasih mendapatkan remisi di hari kemenangan ini dan hari ini langsung bebas. Ini momen yang takkan saya lupakan,” ungkapnya penuh haru.
Christo berharap, pemberian Remisi Khusus ini tidak sekadar menjadi kado hari raya, tetapi juga menjadi stimulus bagi warga binaan untuk menjalani pembinaan dengan baik serta mempersiapkan masa depan yang lebih positif setelah bebas. (Pri)










Komentar