Undang Organisasi Wartawan , KPU Karawang Sosialisasikan Penayangan Iklan Media Pada Tahapan Kampanye Pemilu tahun 2024

Berita1,209 views

Karawang,|SDM|Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karawang Jawa Barat, Mari Fitriana, melalui Ketua Divisi Tekhnis Penyelenggara Pemilu KPU Kabupaten Karawang Putra Muhammad Wifdi Kamal dan Ketua Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat Komisi Pemilihan Umum Karawang, Ikmal Maulana, di Ballroom Resto Dewi Air Kecamatan Teluk Jambe Timur, mensosialisasikan Penayangan iklan Pada Tahapan Kampanye Pemilu tahun 2024 melalui media massa cetak elektronik dan online, dihadiri perwakilan Forkopimda Karawang, SatPol PP dan perwakilan organisasi media wilayah setempat, Rabu ( 6/12/2023).

” sebagai pendidikan politik bagi masyarakat dilakukan kontestan calon anggota legislatif, DPD,dan Capres/Cawapres, saat ini tengah berjalan tahapan kampanye pemilu 2024, jelas Ikmal.

Seiring berjalannya waktu kampanye Pemilu 2024, sejak 28 Nopember 2023 hingga 10 February 2024 mendatang, kontestan calon legislatif dari 18 partai politik peserta pemilu di Kabupaten Karawang, hanya dibenarkan menayangkan iklan promosinya ditempat khusus sesuai ketentuan berlaku.

” iklan program sponsor dilarang tayang, tayangan iklan harus berbasis tarif kampanye. Semakin
banyak dukungan diberikan terhadap kontestan pemilu 2024, akan kian banyak pula partisipasi masyarakat terhadap penyelenggaraan pemilu, urai Ikmal Maulana.

Ikmal tegaskan, guna meminimalisir pelanggaran kampanye yg telah dimulai sejak 28 Nopember 2023 hingga berakhir 10 February 2023(72 hari) mendatang, dalam menayangkan iklan promosi caleg, calon anggota DPD, Capres /cawapres di medianya, para insan media wajib ikuti aturan Pemilu berlaku.

” saat ini, Daftar Pemilih Tetap (DPT) Kabupaten Karawang telah selesai, kita wujudkan bersama Pemilu 2024 damai, sukses tanpa ekses, dalam tayangan iklan peserta dan penyelenggara pemilu 2024 di media massa cetak elektronik dan online sesuai aturan, ajak Ikmal.

Pemilu dengan gerakan publikasi bersama. Penyelenggara dan peserta Pemilu hadirkan partisipasi masyarakat secara dewasa berpolitik dalam bernegara.

Penayangan iklan Pemilu melalui media massa cetak, TV dan online, mengacu kepada Peraturan KPU nomor 3 tahun 2022 tentang Jadwal penyelenggaraan Pemilu 2024 ; Peraturan KPU nomor 15 tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu dan Peraturan KPU RI nomor 20 tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu.

” Tanggal 21 Januari 2024 – 10 February 2024 (19 hari) , adalah kesempatan terbaik bagi kontestan calon anggota legislatif, calon anggota DPD dan Capres /Cawapres untuk dia pasang iklan promosinya di media massa, pungkas Ikmal.

Ditempat yang sama, Ketua Divisi Tekhnis Penyelenggara Pemilu KPU Kabupaten Karawang Putra Muhammad Wifdi Kamal menjelaskan, soal sanksi apa yang akan dijatuhkan terhadap pelanggar aturan pemilu di wilayah Republik Indonesia, menjadi domain Bawaslu selaku pengawas pemilu di negeri ini, ungkapnya

Hadir di pertemuan ini, perwakilan organisasi wartawan wilayah setempat dari PWI , SMSI ,IJTI, PPWI, AMSI, APPI, IWO, IWO-I, MOI, MIO ,INPERA dan AJIB. ( pri)