Karawang ,| SDM|Realisasi Program Ketahanan Pangan Dana Desa Karangjaya Kecamatan Pedes Kabupaten Karawang Tahun Anggaran 2022- 2023, dinilai beberapa pihak tidak transparan.
Ketua Organisasi Profesi Wartawan, Sekber Wartawan Indonesia (SWI) DPD Kabupaten Karawang, Drs Yusuf. menilai sikap tertutup yang dilakukan Kepala Desa dan Sekertaris Desa Karangjaya merupakan bukti keengganan pejabat publik untuk berbuat transparan, dalam mengelola keuangan negara.
Menurut Yusuf, salah satu indikasinya, Kades dan Sekdes Karangjaya sulit ditemui untuk sekedar dikonfirmasi. Sekali bertemu pun, Sekertaris Desa Karangjaya, enggan dan tidak mau memberikan keterangan tentang Pelaksanaan Program Ketahanan Pangan tahun 2023. Bungkam seribu basa. Malah melempar ke pihak lain yang disebutnya lebih mengetahui.
Padahal, lanjut Yusuf, selaku unsur pimpinan pada Sekretariat Desa, yang menjalankan tugas fungsi Pengelolaan Keuangan Desa (PPKD), mestinya Sekdes mau dan mampu memberikan keterangan sebagai bentuk konfirmasi kepada publik melalui pers.
Sebagai organisasi yang kerap menggelar dan mengikuti aksi gerakan anti kekerasan terhadap wartawan, SWI DPD Karawang yang dipimpin Drs Yusuf merasa kecewa dengan tindakan perlakuan sekdes terhadap awak media, yang terkesan menghinakan dan merendahkan.
Wartawan dalam menjalankan profesi dan tugas tugasnya untuk memenuhi hak atas informasi (right to information) dan hak untuk tahu (right to know) dari masyarakat yang notabene adalah menjadi kewajiban negara untuk memenuhinya (obligation to fulfil).
Ketua SWI DPD Karawang itu menduga, Sekdes sedang berpura pura tidak memahami UU no 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Sikap bungkam sekdes berpotensi diduga ada niat untuk melemahkan UU Pers.
Lebih lanjut Yusup SWI, meminta agar Bupati Karawang, Kejari, Polres dan Inspektorat harus melakukan sidak ke lokasi kegiatan ketahanan pangan Desa Karangjaya. Mengevaluasi Sekdes yang tidak membuka komunikasi dengan rekan-rekan wartawan, yang sebenarnya itu bentuk antisipasi pemberitaan liar. pungkas Yusup. (17/5)
(JSB)















