KARAWANG|SURYADINAMIKA.net|Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) menegur Bupati Karawang, Cellica Nurrchadian, soal kebijakan pengangkatan dr.Fitra Hergyana menjadi Plt Dirut RSUD Kabupaten Karawang yang dianggap melanggar ketentuan sistem merit kepegawaian dan berpotensi memiliki konflik kepentingan. Dalam teguran itu, KASN merekomendasikan Cellica segera mencopot dr.Fitra dari jabatannya. Atau, KASN memberi rekomendasi kepada Presiden untuk pemberian sanksi kepada Cellica karena tidak menjalankan rekomendasi sebagai Pembina Kepegawaian dan Sekda Karawang, Acep Jamhuri sebagai Pejabat yang berwenang
Hal tersebut ditanggapi Anggota Komisi 1 DPRD Kabupaten Karawang Saepudin Zuhri,SH, yang berencana menindaklanjuti teguran merit tersebut.
Menurut Saefudin Zuhri, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), disebutkan bahwa Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) berwenang mengawasi setiap tahapan proses pengisian Pimpinan Tinggi (JPT) dan menangani pelanggaran dalam penerapan asas, nilai dasar, norma dasar, kode etik dan kode perilaku Pegawai ASN. Rencana pihaknya akan memanggil yang bersangkutan.
“Rencana Ketua memanggil terkait (Teguran KASN,red) ya itu (Bupati, Sekda,red) tapi ngundang BPKSDM dulu. Kemarin saya waktu renja di Cikarang sudah ngobrol masa saya terus yang ngomong kan cuman anggota, Ketuanya kata nya siap Ketua Khoerudin, Sekretaris Pipik dan Wakil Ketua Danu, rencana senin atau selasa,” ujar Saepudin Zuhri Anggota Komisi 1 Fraksi Gerindra saat dihubungi lewat telepon seluler.(29/3).
Menurutnya memang secara regulasi seharusnya Dirut RSUD harus eselon dua ataupun tenaga profesional yang ahli.
“Memang harus eselon dua, bukan kan dia (Fitra,Red) masih ASN baru, bisa juga bukan ASN tapi tenaga profesional itu yang saya lihat di kabupaten lain”tukasnya.(red)


















