Polres Karawang Ringkus Terduga Pencabulan Santriwati

Berita, Hukum, Kriminal306 views
Kapolres Karawang AKBP Edwar Zulkarnain menyampaikan keterangan Pers kepada awak media

Karawang,SURYADINAMIKA.net-Polres Karawang Polda Jabar meringkus KA ( 31), pemilik sekaligus pengajar pada salah sebuah Pondok Pesantren di Kecamatan Majalaya Kabupaten Karawang Jawa Barat.

Polisi mengamankan KA menyoal dugaan perbuatan pidana pencabulan terhadap enam santriwati dibawah umur.

Kapolres Karawang AKBP Edwar Zulkarnaen dalam Pers Confrence di ruang media center Sarja Arya Racana menyampaikan, terduga pelaku dinaikan status hukumnya menjadi tersangka, berdasar laporan disampaikan orang tua korban, Senin,9/9/2024.siang.

Disinyalir, terduga pelaku KA melakukan aksi tak terpujinya berkisar tahun 2023 hingga bulan Maret 2024.

Modusnya, terduga pelaku KA memberi hukuman untuk santriwatinya ( santri perempuan) yang dianggapnya melanggar aturan ponpes, sebut misalnya aturan larangan berpacaran.
Dalam memberikan sanksi aturannya KA memaksa kepada santriwatinya yang dianggap sebagai terhukum, untuk tidur di kelas selama tujuh hari dengan mengenakan busana tak lazim dipakai oleh santri bahkan lebih dari itu.

Polisi mengamankan KA serta barang bukti terkait aksi dugaan perbuatan pidana dilakukannya.

Polisi menjerat KA ( 31) dengan Pasal 82 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara.

Polres Karawang masih terus melakukan pengembangan penyidikan secara intensif atas perkara hukum ditanganinya ini. ( Pri)

Komentar