
Karawang, Suryadinamika – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Karawang Jawa Barat di Ball Room Lingga Mercure Hotel Kecamatan Telukjambe Timur Karawang, mensosialisasikan perluasan kebijakan penggratisan PBB- P2 objek pajak sawah milik petani Karawang, dari 1 hektar kepemilikan sawah menjadi 3 hektar kepemilikan sawah untuk satu orang nama pemilik, Kamis, (18/7/2024) siang.
Kebijakan ini, ditetapkan melalui Peraturan Bupati Karawang Nomor 15 Tahun 2024 tentang Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) bagi Objek Pajak Sawah, sebagai tindak lanjut dari Peraturan Daerah Kabupaten Karawang Nomor 13 Tahun 2017 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani serta Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Bupati Karawang H. Aep Syaepuloh SE melalui Pj. Sekda Dr. H. Eka Sanatha, S.H., M.M mengatakan Kabupaten Karawang adalah lumbung padi nasional.
Dengan penggratisan PBB-P2 bagi Objek Pajak Sawah yang sebelumnya hanya satu hektar, dan sekarang diperluas menjadi tiga hektar bagi setiap petani pemilik sawah, merupakan upaya Pemkab Karawang dalam melindungi lahan pertanian, khususnya sawah di Kabupaten Karawang dari alih fungsi lahan sesuai kepentingannya.
Penggratisan PBB-P2 Objek Pajak Sawah dengan luas akumulatif maksimal tiga hektar, berlaku bagi setiap pemilik sawah dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) Rp 27.000 hingga Rp 82.000.
“Untuk kabupaten/kota tetangga, NJOP mereka, hampir mendekati harga jual tanah ataupun rumah. Sementara untuk di Kabupaten Karawang masih memiliki NJOP yang jauh dari harga jual tanah itu sendiri, dan ini menjadi perhatian kita bersama,” jelas Eka.
Untuk mendapatkan program pajak gratis soal ini, petani pemilik sawah dapat mengajukan permohonannya disampaikan langsung ke kantor Bapenda Karawang, baik mandiri atau kolektif dengan melampirkan sejumlah persyaratan, di antaranya :
- Melampirkan foto copy, kartu tanda penduduk ( KTP) beralamat domisili di Daerah Kabupaten Karawang ;
- Melampirkan dokumen asli SPPT tahun berjalan;
- Melampirkan surat kuasa (apa bila pengurusannya dikuasakan ke pihak lain);
- Melampirkan foto copy bukti kepemilikan/ peralihan hak ;
- Melampirkan Surat Keterangan Ahli Waris (apabila wajib pajak telah meninggal dunia dan permohonan diajukan oleh ahli waris wajib pajak) ;
- Melampirkan Surat Pernyataan Permohonan, diketahui Penyuluh Pertanian dan Lurah/Kepala Desa dan Camat setempat ;
- Melampirkan foto Objek Pajak Sawah terbaru yang diketahui oleh Penyuluh Pertanian dan Lurah/Kepala Desa serta Camat setempat.
Selain menggratiskan PBB-P2 Objek Pajak Sawah, sesuai Perda Nomor 13 Tahun 2017 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani, Pemerintah Kabupaten Karawang, pula memberikan perhatian khusus terhadap pertanian, dengan pemberian bantuan alat produksi pertanian, asuransi pertanian, subsidi pupuk dan pembangunan infrastruktur pertanian.
“Semoga kebijakan ini dapat meningkatkan semangat petani asli Karawang, dalam mengolah lahan sebagai bukti komitmen Pemerintah Daerah mempertahankan Karawang sebagai lumbung padi nasional.” Pungkas Eka Sanatha.
Melalui kegiatan ini, pula disosialisasikan perubahan nomenklatur Pajak Penerangan Jalan (PPJ) menjadi Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) Atas Tenaga Listrik.
Sosialisasi ini, menghadirkan narasumber dari Bapenda Karawang, Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan, serta PLN UP3 Karawang.
Kepala Bapenda Kabupaten Karawang, H. Asep Aang Rahmatullah, S.STP., MP., menyebut, digelarnya sosialisasi menyertakan 175 hadirin, dari para Camat, Perwakilan Kepala Desa tergabung pada APDESI dan PAPDESI, Koordinator PBB Kecamatan, Kepala UPTD Pengelola Pertanian, Koordinator Penyuluh Pertanian dan Pegawai Badan Pendapatan Daerah.
Dikonfirmasi terpisah seusai mengikuti kegiatan digelar Bapenda Karawang, Ketua APDESI Kabupaten Karawang H. Sukarya WK menungkapkan, pihaknya menyangsikan bakal mulusnya perjalanan program besutan Bupati Aep Syaepuloh ini sesuai target.
“Kami berharap, kenaikan PBB yang 300 persen dikaji lagi. Jangan yang tiga hektar digratiskan, tapi kenaikan PBB yang 300 persen masih juga bertahan disitu. Kami mohon kepada Bupati, agar kenaikan persentase PBB yang terlalu tinggi dikaji ulang, baik untuk lahan pertanian maupun tanah darat,” kata Sukarya.
Lebih lanjut Sukarya mengatakan APDESI bukan menolak kebijakan Bupati, namun sebagai sesama orang Karawang kita perlu duduk bareng bermusyawarah. Kemudian terkait persyaratan disampaikan Bapenda terhadap petani, tidak semua petani mengantongi persyaratan itu.
“Kami mohon Bapenda bisa membantu petani. APDESI menerima kebijakan Bupati yang berpihak kepada petani. Namun untuk kenaikan PBB yang masih tinggi hingga 300 persen, agar dapat dikaji ulang dengan bermusyawarah duduk bareng. Kebijakan pemerintah itu harus berpihak kepada masyarakat kecil,” tandas H. Sukarya WK. (Pri)
Komentar