
Karawang, – SURYADINAMIKA.net – Hingar bingar tentang usulan para kades yang menuntut masa jabatannya diperpanjang dari 6 tahun menjadi 9 tahun menggema di seantero negeri ini. Hal ini muncul, karena usulan itu disampaikan dengan mengerahkan ribuan kades dari seluruh provinsi, melakukan demo di depan gedung DPR RI 17 Januari 2023 lalu.
Banyak fihak yang memberikan tanggapan, ulasan, pernyataan, hingga kritik, baik dari fihak yang setuju maupun dari fihak yang tidak setuju.
Saepudin Zuhri, SH salah seorang anggota DPR D Kabupaten Karawang, Komisi I , memberikan statement dan sekaligus klarifikasi atas statement nya beberapa waktu lalu yang juga dipublikasikan melalui media ini.
“Saya setuju dengan usulan para kades tentang masa jabatan, karena emang itu PR kami sewaktu di APDESI belum terealisasi. Waktu itu kami dengan teman-teman APDESI hanya mengajukan masa jabatan kembali ke UU no. 5/79 yaitu 8 tahun dan dapat dipilih kembali untuk dalam masa jabatan berikutnya.
Karena UU tentang Desa selama ini yang saya tahu hanya ada dua UU Desa. Yang pertama UU nomor 5 tahun 1997 tentang Pemerintahan Desa, dan yang kedua UU nomor 6 tahun 2014 tentang Pemerintahan Desa.
Kalau UU no. 22/1999 dan UU no. 32/2004, itu adalah UU tentang Pemerintahan Daerah yang di dalamnya termaktub pasal-pasal tentang Desa dan masa jabatannya.
Contoh : UU no. 22/99 Pasal 96 Masa Jabatan Kades paling lama sepuluh tahun atau dua kali masa jabatan terhitung sejak tanggal ditetapkan.
UU no. 22 th 1999 pernah digugat perdanya oleh 167 kades, termasuk saya pada jaman bupatinya Ahmad Dadang.
UU no. 32/2004 ttg Pemerintahan Daerah hampir sama, cuma nama saja yang berbeda. Contoh UU no.5/79 LMD (Lembaga Masyarakat Desa), UU no.22/99 BPD (Badan Perwakilan Desa), UU no. 32/2004 BPD (Badan Permusyawaratan Desa).
Di UU 32/2004 pasal 204 masa jabatan kades adalah 6 tahun dan dapat dipilih kembali untuk satu kali masa jabatan berikutnya. Seolah olah UU ini mempertegas jabatan agar tidak multi tafsir seperti UU no.22/99.
Kalau UU no.6/2014 jelas sekali di psl 39. (1) Kades memegang jabatan selama 6 tahun terhitung sejak tanggal pelantikan,
(2) Kades dapat menjabat 3 kali masa jabatan secara berturut turut atau tidak berturut turut.
Saya berharap, kades bukan hanya menuntut masa jabatan saja, tapi saya berharap tuntutan yang lainnya, contoh tentang Kedudukan dan keuangan Kepala Desa dan Perangkat Desa, sumber pendapatan Desa, bagi hasil pajak dan retribusi daerah paling sedikit 10 persen, dana perimbangan pusat dan daerah paling sedikit 10 persen, bantuan pemerintah pusat, bantuan Pemerintah Provinsi dan lain lainnya.” Ujar Saepudin Zuhri, SH (25/1).
Lebih lanjut Saepudin Zuhri mengatakan, kewenangan dan hak Kepala Desa harus diperbaiki, begitu juga kewajibannya, supaya jelas dalam UU yang baru nanti, jangan sampai Kades dengan Prangkat Desa saling menggugat.
“Selain itu”, masih kata Saepudin Zuhri, “Tuntut Kedudukan dan Keuangan Kepala Desa dan Perangkat Desa serta Sumber Pendapatan Desa, supaya uang yang masuk ke Desa lebih Besar, baik dari DD, ADD, DBH maupun Banprov.” (red).










