
SuryaDinamika.net – Jakarta – Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Jajaran Wartawan Indonesia (JWI), Syahrudin Ramadhan Djamil mengkritik Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang akan memisah pelaksanaan pemilu lokal dan nasional tahun 2029 mendatang.
“Kalau pemilu Indonesia ingin benar independen dan tidak memicu konflik kepentingan sehingga berpotensi mengganggu objektivitas dan integritas penyelenggara pemilu, maka personel penyelenggaranya harus dari institusi yang tidak ada kepentingannya dengan hak pilih suara pemilu, sebut misalnya dari TNI dan Polri,” kata Djamil di Jakarta.
Djamil menyebut, pendapatnya merupakan respon kritik partisipasi masyarakat seiring suhu politik dalam negeri Indonesia terkini yang dari sementara kalangan masih terus mempersoalkan sistem penyelenggaraan pemilu sejak tingkat pusat hingga desa.
āBagaimana pemilu bisa disebut jujur dan adil, kalau penyelenggara pemilunyapun ikut pula memilih calon dijagokannya, kondisi ini membuat rancu proses demokrasi,ā terang Djamil.
Ia juga mengkritisi peran komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai pihak penyelenggara Pemilu yang menurutnya terlibat langsung dengan pemilihan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR),Ā khususnya di Komisi II. Situasi itu berpotensi mencurigakan publik, kaitannya dengan anggota DPR terpilih,
“Masyarakat menduga-duga bisa jadi calon anggota legislator terpilih itu ātitipanā dari parpol tertentu yang mengancam independensi dan kredibilitas penyelenggara pemilu,” katanya.
Djamil mengajak partisipasi masyarakat untuk lebih ketat mengawasi perilaku komisioner KPU selaku pihak berwenang mengumumkan hasil suara anggota legislatif terpilih nantinya. Menurutnya jika itu tidak dilakukan, berpotensi akan menimbulkan kecurigaan dugaan penyalahgunaan kekuasaan jabatan sehingga merusak proses demokrasi,ā tandasnya.
Terkait konteks pemisahan pemilu lokal dan nasional, Djamil memandang putusan MK itu belum bisa menjawab persoalan utama yang dialami penyelenggara pemilu di Indonesia.
Pemilu Indonesia yang bersih dan adil tak bisa dibangun hanya dengan membagi pelaksanaan waktu semata. Terpenting, siapa penyelenggaranya dan bagaimana integritasnya.
Djamil menegaskan, untuk mewujudkan demokrasi yang efektif dan berkualitas, diperlukan revisi sistem penyelenggaraan pemilu sebagai hal sangat krusial.
“Demi terciptanya pemilu Indonesia yang jujur, adil, dan kredibel di Indonesia, diperlukan pengawasan masyarakat dan pemerintah yang terfokus pada peningkatan independensi penyelenggara.” Pungkas Syahrudin Ramadhan Djamil. (Pri)









Komentar