Karawang,|SDM| Giat Patroli PREKAT dalam rangka KRYD dengan sasaran Ops Miras di Wilayah Hukum Polsek Tempuran, digelar kembali pada hari Kamis 28 Nopember 2024, sekitar jam 21.30 WIB di Wilayah Hukum Polsek Tempuran, dengan kuat personil Kanit Reskrim Polsek Tempuran Aiptu Wawan bersama Bripka Ahmad Syafei.
Anggota Patroli melakukan patroli miras ke toko penjual jamu, di dusun Burandul Desa Dayeuhluhur Kecamatan Tempuran, milik Yadi. Hasilnya ditemukan satu botol arak cap Orang Tua, yang dikategorikan minuman keras.
Setelah melakukan penyitaan, petugas memberikan himbauan kepada para pedagang dan toko jamu, untuk membantu menjaga kondusifitas keamanan wilayah Polsek Tempuran, dengan tidak menjual belikan minuman keras maupun miras oplosan.
“Kami sampaikan himbauan pada toko-toko penjual jamu untuk membantu kami menjaga kondusifitas keamanan wilayah, dengan tidak menjual minuman keras jenis apapun, termasuk miras oplosan. Sebab, akibat dari miras ataupun miras oplosan bisa menjadi awal penyebab keributan atau tindak kejahatan yang mengganggu Kamtibmas.” ujar Aiptu Wawan.(28/11)
“Kepada masyarakat, kami meminta agar segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila menemukan terjadinya atau tanda tanda munculnya gangguan kamtibmas untuk penanganan cepat baik melalui lapor pak Kapolres, Lapor pak Kapolsek atau layanan bebas pulsa 110.” pungkasnya. (*)














Komentar