Karawang,|SDM|Polres Karawang Polda Jabar, di ruang vicon media Center Sarja Arya Racana, menggelar Pers Confrence pengungkapan penahanan mantan Kepala Desa Jatiwangi Kecamatan Jatisari Kabupaten Karawang terjerat perkara korupsi dana pembangunan desa setempat, Selasa ( 6/2/2024)
Kapolres Karawang AKBP Wirdhanto Hadicaksono menjelaskan, Polres Karawang mengamankan dan menahan tersangka AW (42), mantan Kades Jatiwangi kecamatan Jatisari Karawang periode 2015 – 2021 ( sekarang telah tahap 2 diserahkan perkaranya kepada Kejaksaan Karawang), menyoal perbuatan korupsi dilakukannya ketika dia menjabat Kepala Desa.
Berdasar dua alat bukti hukum atau lebih, penyidik Kepolisian Polres Karawang , menaikkan status hukum AW menjadi tersangka pelaku korupsi Dana pembangunan Desa Jatiwangi Kecamatan Jatisari Kabupaten Karawang Jawa Barat tahun anggaran 2018 sejumlah Rp 221.118.160,00 berdasar penghitungan auditor Kantor Inspektorat Pemkab Karawang.
Disebutkan, sebelumnya, auditor Kantor Inspektorat Pemkab Karawang, menemukan ketidak beresan 4 proyek Desa Jatiwangi Kecamatan Jatisari Kabupaten Karawang didanai anggaran Dana desa tahun 2018 sehingga timbulkan kerugian keuangan negara Rp 221.118.160, 00
Ke- empat proyek dilaporkan Kantor Inspektorat Pemkab Karawang ke Polres Karawang itu meliputi, taman desa Jatiwangi yang tidak sesuai spesifikasi, Plaza intern desa yang juga tidak sesuai spesifikasi, jalan desa Jatiwangi yang tidak sesuai spesifikasi serta proyek Menara pengawas yang tidak ada bukti phisiknya ( fiktif).
Kapolres Karawang menjelaskan, di tahun 2018 lalu, Desa Jatisari Kecamatan Jatisari mendapat bantuan alokasi dana pembangunan desa sebesar Rp 967.998.700 ,00 yang diberikan dalam 3 tahap.Tahap pertama Rp 193.599.750,00 ,kemudian tahap kedua 387.199.480,00 dan tahap ke tiga 387.199.480, 00.
Ditegaskan Kapolres, penetapan status hukum AW menjadi tersangka oleh penyidik Polres Karawang, hingga berlanjut dilakukannya penahanan badan terhadapnya, karena sikap AW yang tidak kooperatif untuk bertanggung jawab mengembalikan uang kerugian negara yang di korupsinya saat dia menjabat Kepala Desa Jatiwangi.
Perbuatan tersangka AW, kata Kapolres , secara sengaja merugikan negara ratusan Juta rupiah. uang hasil korupsinya, digunakan AW untuk mengkonsumsi narkoba jenis shabu serta berfoya foya entertainment ditempat hiburan karaoke.
Tersangka AW ,lanjut Kapolres, merupakan sosok kepala desa gemar mengkonsumsi narkoba jenis shabu.
Tahun 2021 lalu, AW kembali mencoba ikuti seleksi Kades, namun niatannya itu gagal karena saat ditest urinenya, BNN Kabupaten Karawang menyatakan AW positif terkontaminasi metamfetamin.
Tersangka AW, dijerat pasal 2, pasal 3 dan pasal 8 Undang Undang Republik Indonesia nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Republik Indonesia nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan Undang Undang Republik Indonesia nomor 31 tahun 1999, dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara dan atau denda 100 Juta hingga 350 Juta rupiah. (pri)














