
Karawang– SURYA DINAMIKA.NET Komisi II DPRD Karawang membongkar dugaan kuat pelanggaran serius dalam pengelolaan Pasar Cikampek I saat menggelar rapat dengar pendapat (RDP) bersama Ikatan Pedagang Pasar Tradisional Bersatu (IPPTU), Kamis (30/4/2026).

Pedagang mengeluhkan praktik penarikan retribusi yang rutin, namun tidak diimbangi dengan penyediaan fasilitas yang layak.
RDP yang dihadiri perwakilan Disperindagkop UKM, Bagian Hukum, dan Bapenda Pemkab Karawang itu mengungkap kondisi pasar yang memprihatinkan.
Pedagang menilai skema kerja sama build operate transfer (BOT) yang dijalankan pengelola justru merugikan mereka sebagai pihak yang setiap hari menanggung beban biaya.
Sekretaris Komisi II DPRD Karawang, Natala Sumedha, menegaskan pemerintah daerah tidak boleh lagi bersikap pasif. Ia mendesak evaluasi total terhadap perjanjian kerja sama dengan pihak pengelola, PT. Celebes Natural Propertindo (CNP).
“Kami minta Pemkab Karawang agar tegas mengevaluasi secara menyeluruh perjanjian kerja sama dengan PT CNP,” tegas Natala saat dikonfirmasi, Jumat (1/5/2026).
Natala bahkan menyebut, pengelola BOT Pasar Cikampek diduga kuat telah melakukan wanprestasi berat. Data yang dihimpun DPRD menunjukkan, sejak 2015 hingga akhir 2025, target kontribusi sebesar Rp700 juta per tahun tidak pernah tercapai.
Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara PT CNP dan Pemkab Karawang yang berlaku hingga 2040 itu dinilai sarat pelanggaran. Total tunggakan kontribusi disebut mencapai Rp7.390.000.000 ,00 ditambah sekitar Rp500 juta tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
“Ini bukan sekadar kelalaian. Ini indikasi wanprestasi serius yang merugikan daerah dan pedagang,” ujar Natala.
Ironisnya, dari total kewajiban sekitar Rp7,7 miliar, PT CNP baru menyetorkan Rp310 juta ke kas daerah hingga akhir 2025.
Angka tersebut mempertegas lemahnya pengawasan dan penegakan perjanjian oleh pemerintah daerah.
Sementara itu, Kepala Disperindagkop UKM Karawang, Dindin Rachmady, menyatakan pihaknya hanya berperan sebagai pengguna, sementara keputusan strategis berada di tangan bupati.
Ia mengungkapkan, pada 2025 Pemkab Karawang sempat menggandeng Kejaksaan Negeri Karawang untuk menangani persoalan tersebut. Namun, setelah dilakukan kajian hukum, perkara itu dikembalikan ke Tim Koordinasi Kerja Sama Daerah (TKKSD).
“Pihak kejaksaan sudah menyerahkan kembali ke TKKSD Pemkab Karawang. Dalam perjanjian, pasal 19 memang mengatur soal wanprestasi,” kata Dindin.
Ia menambahkan, langkah lanjutan kini menunggu arahan Sekretaris Daerah berdasarkan rekomendasi Jaksa Pengacara Negara (JPN).
Kasus ini memperlihatkan bobroknya pengawasan kerja sama BOT di Karawang.
DPRD menuntut langkah konkret dan tegas, bukan sekadar evaluasi administratif, melainkan penegakan perjanjian hingga sanksi maksimal. Tujuannya jelas, melindungi pedagang sekaligus menyelamatkan potensi pendapatan daerah yang hilang hingga miliaran rupiah. (Pri)

















Komentar