Dituding Mencuri, Supriatna Tewas Dikeroyok Pemilik Toko di Bandung Kulon, Jasadnya Dibuang di Karawang

Berita, Hukum, Kriminal389 views
Kasat Reskrim Polres Karawang AKP Abdul Jalil didampingi Kasi Humas Polres Karawang Ipda Kusmayadi tengah memperlihatkan barang bukti pelaku kejahatan kepada awak media

Karawang,|SDM|Polres Karawang Polda Jabar di gedung Sarja Arya Racana menggelar Pers Confrence pengungkapan mayat yang ditemukan di kebun Dusun Pasirbuah Kecamatan Majalaya Kabupaten Karawang Jawa Barat pada 19 Maret 2024 pekan kemarin, Senin (25/3/2024)

Kapolres Karawang AKBP Wirdhanto Hadicaksono melalui Kasat Reskrim Polres Karawang AKP.Abdul Jalil menjelaskan, korban tewas bernama Supriatna (50) berprofesi buruh, warga blok Cisegel RT.002/009 Kelurahan Melong Cimahi Selatan.

Polres Karawang dalam waktu 3 x 24 jam berhasil mengamankan empat pelaku kejahatan perkara ini dari Bandung kulon, masing-masing RS (18) beralamat di Cigondewah Kaler, Bandung Kulon Bandung Kota, kemudian MA (23) , RK (26), AMH (23) dengan alamat sama dengan RS.

AKP Abdul Jalil menyebut, awalnya pihaknya mengamankan enam orang dari lokasi pelaku berada, namun kemudian, dua orang lainnya yang disebutkannya sebagai saksi kunci yang melihat kejadian itu tidak ditahan, karena dirinya tidak ikut memukul korban.

Baca juga :
Identitas Mayat di Dusun Pasirbuah Kecamatan Majalaya Karawang Terungkap

Menurutnya, pengungkapan peristiwa ini bermula dari informasi disampaikan masyarakat desa setempat bernama Komar yang tengah menyusuri kebun di sekitar area Pertamina dengan berjalan kaki siang itu.

Setibanya di dekat area Pertamina RT 13 RW 07, Komar melihat ada sosok mayat tergeletak di bawah pohon, diapun kemudian menyampaikan temuannya itu kepada piket Reskrim Polsek Majalaya. kemudian piket Polsek Majalaya meneruskan soal ini ke Polres Karawang.

Jenazah oleh Tim INAFIS Polres Karawang dievakuasi ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Karawang guna dilakukan autopsi.

Malam harinya ada keluarga korban datang ke RSUD, lalu membawa jenazah Supriatna ke Bandung untuk dimakamkan secara layak.

Hasil penyelidikan Tim taktis Sanggabuana Polres Karawang bareng Polsek Bandung Kulon dan Resmob Polrestabes Bandung Sabtu 23 Maret 2024 sekira jam 15.30 WIB mengungkap, pelaku pengeroyok almarhum Supriatna saat itu tengah berada di tokonya di Cigondewah Kulon Bandung Kulon Kota Bandung. Tim Sanggabuana Polres Karawang lalu menangkap pelaku kejahatan dan menggelandangnya ke Mapolres Karawang.

Kepada Polisi, pelaku pengeroyokan mengaku, perbuatan dilakukannya didasari oleh tuduhannya terhadap korban, yang menurutnya telah mencuri barang di tokonya.

Pelaku mengaku, menginterogasi korban dan melakukan kekerasan fisik terhadapnya hingga korban tewas penuh luka ditubuhnya.

“Hasil autopsi menyebut, kematian korban akibat traumatik luka diderita di kepalanya,” kata Abdul Jalil.

Polres Karawang mengamankan enam buah handphone, dua DVR CCTV, 3 set kunci, 1 flash dish, satu lembar karpet, satu buah jam tangan dan satu buah dompet dari tangan pelaku kejahatan.

AKP Abdul Jalil menyebut, pihaknya berencana melimpahkan perkara ini ke Polda Jabar mengingat TKP awalnya di Bandung Kulon.

“Untuk perkara ini, kami akan melakukan joint investigasi dengan Polda Jabar, karena perbuatan awal pelaku dilakukan di Bandung.” kata AKP Abdul Jalil.

Dalam pesan moralnya, Kasat Reskrim AKP Abdul Jalil tegaskan, masyarakat diminta untuk tidak main hakim sendiri dalam menghadapi persoalan diduga pelaku kejahatan. Serahkan persoalannya kepada pihak berwajib, jangan sampai karena perbuatannya, malah akan merugikan dirinya sendiri.

“Dalam suasana bulan suci Ramadhan ini,  agar masyarakat Karawang senantiasa menjaga lingkungan kediamannya, jangan sampai memberikan peluang pelaku kejahatan mengincar rumah kosong yang ditinggalkannya,” pesan Abdul Jalil.

Polres Karawang menjerat pelaku kejahatan perkara ini, dengan pasal 170 ayat (3) dan atau pasal 351ayat (3) dengan ancaman 12 tahun penjara. (pri)