Jakarta, SURYADINAMIKA.net – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) meluruskan informasi tidak akurat beredar di sejumlah media sosial, mengenai PT. Ratansha Purnama Abadi pabrik kosmetik skincare yang ditutup dan telah dua kali diajukan ke pengadilan karena melanggar penggunaan bahan berbahaya seperti merkuri.
Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Taruna Ikrar menegaskan, pihaknya selalu komitmen mengawasi ketat peredaran seluruh produk kosmetik di tengah masyarakat.
BPOM memiliki prosedur evaluasi ketat sebelum menerbitkan izin edar setiap produk kosmetik.
“Kami mengimbau agar masyarakat tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi sehingga merugikan pabrik yang telah mematuhi regulasi dan memperoleh izin edar resmi,” kata Taruna Ikrar.
BPOM menegaskan, informasi beredar di media sosial tentang pabrik Ratansha yang dinarasikan telah dua kali diajukan ke pengadilan oleh BPOM namun selalu gagal adalah informasi sesat dan tidak benar.
“Pabrik Ratansha tidak teridentifikasi sebagai pabrik pemasok merkuri. Tuduhan ini tidak berdasar fakta hingga berpotensi merugikan reputasi pabrik yang telah mematuhi regulasi,” tandas Taruna Ikrar
“Penting kami tegaskan, bahwa, informasi beredar di media sosial kaitannya dengan penutupan pabrik kosmetik tertentu yang diakibatkan oleh ditemukannya bahan berbahaya adalah sangat tidak benar,” ulang Taruna Ikrar tegaskan pernyataannya.
BPOM sangat prihatin dengan fenomena penyebaran informasi tidak akurat yang dapat berdampak negatif terhadap kepercayaan masyarakat, hubungan produsen dengan mitra bisnis,hingga mengancam keberlangsungan lapangan kerja karyawan industri kosmetik. Tuduhan yang tidak berdasar dapat timbulkan keresahan di tengah masyarakat serta dampak ekonomi yang serius bagi industri yang telah mematuhi regulasi.
BPOM meminta, masyarakat untuk selalu memeriksa nomor izin edar BPOM di kemasan produk kosmetik sebelum membeli dan menggunakannya. Masyarakat agar mengakses informasi tentang produk kosmetik yang telah mendapatkan izin edar melalui aplikasi Cek BPOM atau website resmi BPOM.
Masyarakat penting mewaspadai informasi beredar di media sosial dan memverifikasi kebenarannya melalui sumber resmi. Tidak turut menyebarkan tuduhan tidak berdasar hingga merugikan produsen yang telah mematuhi regulasi.
Masyarakat dapat melaporkan produk kosmetik mencurigakan atau efek samping penggunaan produk ke BPOM, melalui Unit Layanan Pengaduan Konsumen (ULPK) BPOM di nomor telepon 1500533 atau email ulpk@pom.go.id.
“BPOM berkomitmen, akan terus melindungi masyarakat dan memastikan keamanan, khasiat/manfaat, dan mutu produk kosmetik beredar, sekaligus menjaga iklim usaha yang sehat bagi produsen yang telah mematuhi regulasi. Kami mengajak masyarakat menjadi konsumen cerdas dengan memverifikasi informasi dari sumber terpercaya.” Pungkas Taruna Ikrar. (Pri)











Komentar