SuryaDinamika.net – Karawang-Satreskrim Polres Karawang Polda Jabar sukses meringkus SP pemuda pengangguran warga dusun Pasir Pogor Desa Kiara Payung Kecamatan Klari Kabupaten Karawang yang telah merampok dan membunuh Hj. Emot ( 70 )
dalam waktu kurang dari 24 jam.
” pelaku berhasil kami tangkap didesa Sukatani Kabupaten Purwakarta tanggal 30 Maret 2025 dalam waktu kurang dari 24 jam sejak laporan peristiwa kami terima, jelas AKBP Fiki Novian Andriansyah dalam Pers Confrence di media center Sarja Arya Racana Mapolres Karawang Jum,at siang 2 Mei 2025.
Fiki menjelaskan, peristiwa biadab pembunuhan berencana terhadap perempuan renta itu terjadi tanggal 29 Maret 2025 sekira pukul 12.00 wib, dilakukan oleh pemuda pengangguran berinitial SP cucu pertama korban yang menjadi kesayangan korban sendiri dibantu oleh rekannya NY.
Dalam aksinya, diduga pelaku memasuki rumah korban melalui pintu depan yang tidak terkunci dengan membawa pisau. Pelaku lalu mengambil paksa gelang emas seberat 100 gram korban yang tengah dipakainya.
Karena korban melawan dan mempertahankan hartanya, SP lalu menusuk leher dan dada neneknya menggunakan pisau yang dipersiapkannya sebelumnya. Nenek Emot lalu terkapar di lantai bersimbah darah dari leher dan perutnya.
Pembunuhan sadis terhadap Hj.Emot terkuak, berkat laporan saksi SH yang memberitahu suami korban yang saat itu berada di mesjid untuk sholat dhuhur.
Kepada suami korban, saksi menyampaikan jika dia mendengar ada suara keributan di rumah korban. Saksipun lalu mendatangi rumah korban dan sesampainya disana dia melihat Hj.Emot ( korban) terkapar di lantai bersimbah darah di leher dan dadanya serta mendapati gelang emas milik korban seberat 100 gram raib. Korban lalu dilarikan ke Puskesmas Klari guna mendapat pertolongan medis, namun jiwanya tak tertolong dan sesaat kemudian mautpun menjemput nenek renta itu.

Polres Karawang menetapkan SP dan NY sebagai tersangka pembunuhan berencana dan perampokan terhadap Hj.Emot neneknya sendiri.
Polisi menjerat pelaku kejahatan dengan pasal 340, 339,338 dan atau 365 KUH Pidana dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun dan atau penjara seumur hidup.
Polisi menyita Honda Scoopy warna merah, surat pembelian emas 100 gram, tali hitam yang digunakan , satu unit handphone milik pelaku kejahatan dan satu unit handphone milik rekan pelaku.
Pelaku kejahatan adalah cucu pertama korban yang sekaligus sebagai cucu kesayangan dari korban. Dalam pendalaman sementara, latar belakang peristiwa pembunuhan ini bermotif ekonomi hingga pelaku ingin menguasai emas milik korbannya. Sebelumnya, pelaku telah sering diberi harta oleh korban dan atau oleh saudaranya yang kemudian dijualnya oleh dia, pungkas Fiki. ( pri )















Komentar