Amankan Pengadaan Hewan Sehat Program MBG, DPKP Karawang Undang Pengelola Tempat Pemotongan Unggas Sosialisasikan Peraturan dan Sanksi Berlaku

Berita, Daerah29 views
DPKP Karawang Undang Pengelola Tempat Pemotongan Unggas Sosialisasikan Peraturan dan Sanksi Berlaku

Karawang – SuryaDinamika.net – Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (DPKP) Kabupaten Karawang Jawa Barat di aula instansi Kantor setempat menyosialisasikan Penerapan Higiene Sanitasi di Tempat Pemotongan Unggas, Selasa (30/9).

Sosialisasi ini bertema penerapan higiene sanitasi yang baik di tempat pemotongan unggas dapat menjaga kualitas produk dan mencegah penularan penyakit hewan.

Dua narasumber dari Dirjen Peternakan dan Kesehatan hewan Kementerian Pertanian RI, drh. Apriyani Lestari Ningsih dan drh. Dwi Sari Yunilismawati (Yuyun) hadir menjadi pembicara di kegiatan ini menyertakan audiens pengelola tempat pemotongan unggas asal berbagai pasar pada wilayah Kabupaten Karawang.

Kabid Peternakan Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Karawang drh.Nani Dwi Astuti mengungkapkan, kaitannya dengan Program Asta Cita Presiden Prabowo Subiyanto menyoal Makan Bergizi Gratis (MBG) bagi siswa sekolah dikatakan bahwa ayam merupakan salah satu sumber protein.

“Titik krusialnya ada pada tempat pemotongan unggas untuk penyediaan hewan yang sehat. Namun untuk di Karawang, soal ini masih dilakukan tradisional dan minim higiene,” ujar drh. Nani Dwi Astuti saat memandu kegiatan.

Menyampaikan kata sambutannya di kegiatan ini, Kepala DPKP Kabupaten Karawang, Rohman, melalui sekretarisnya, Angga Satria Atmaja S.IP mengaku, jika pihaknya hari ini mengundang 30 usahawan pengelola tempat pemotongan unggas di Kabupaten Karawang.

drh. Apriyani Lestari Ningsih tengah memberikan paparan materi, drh. Dwi Sari Yuni Lismawati (duduk menghadap laptop) dan Kabid Peternakan DPKP Karawang drh. Nani Dwi Astuti (moderator)

“Hari ini kami undang 30 pemilik tempat potong unggas yang berjualan di pasar, namun yang hadir hanya 11 orang, sesal Angga seraya menyebutnya dari pertemuan digelar hari ini akan ditindaklanjuti melalui komunikasi WAGroup.

Kaitannya dengan pengadaan hewan untuk kepentingan program makan bergizi gratis, maka terhadap pengelola tempat pemotongan unggas di wilayah Kabupaten Karawang untuk segera melengkapi sertifikat standar Nasional Indonesia (SNI) Nomor Induk Berusaha, Sertifkat Halal, SKKA serta sertifikat Nomor Kontrol Veteriner (NKV) sebelum diberlakukannya sanksi administratif sesuai aturan berlaku.

“Intinya kita ingin meningkatkan kualitas ketahanan pangan sesuai motto Aman, Sehat, Utuh dan Halal (ASUH),” ujar Angga.

Untuk mengurus SNI, NKV, NIB dan Sertifikat Halal nanti bisa kami bantu. DPKP kedepan akan lebih menguatkan jaringan kemitraan pengawasan tempat pemotongan unggas mengacu Permentan 13 tahun 2010 tentang rumah potong hewan sebagai skala kecil unit layanan masyarakat pengadaan daging yang halal jelang dihentikannya impor daging.

Mempedomani Undang Undang nomor 18 tahun 2009 Jo Undang Undang nomor 41 tahun 2014 pasal 61 ayat (1) dan ayat (2) bahwa tempat pemotongan hewan (TPH) jika telah berijin akan berubah namanya menjadi rumah potong hewan (RPH) dengan disiapkan dokter hewan non PNS sebagai penanggung jawab RPH yang juga boleh mempertanggung jawabkan RPH lainnya ( Permentan nomor 11 tahun 2020). Rumah potong hewan pula diatur melalui Permentan nomor 13 tahun 2010 pasal 4 (a) pasal 6 ,pasal 41 ayat (6) dan ayat (11).

Di kesempatan ini, dua narasumber dari Dirjen Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementerian Pertanian RI, drh. Apriyani Lestari Ningsih dan drh. Dwi Sari Yuni Lismawati (Yuyun) menyosialisasikan PP Nomor 28 tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perijinan Berusaha Berbasis Risiko berkode KBLI 10120 tentang kegiatan rumah potong dan pengepakan daging unggas serta PP nomor 95 tahun 2012 pasal 8 dan peraturan terkait lainnya. (Pri)

Komentar