
Jakarta, Suryadinamika.net – Andi Ibrahim ditangkap kasus peredaran uang palsu di Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin, Makassar.
Andi Ibrahim juga pernah menjabat sebagai Wakil Dekan (Wadek) Fakultas Adab dan Humaniora, UIN Alauddin.
Saat ditangkap, ia menjabat sebagai Kepala Perpustakaan UIN Alauddin.
Informasinya, seperti dilansir Tribun Timur, gaji dosen pangkat III C dengan gelar doktor berkisar antara Rp6.000.000 hingga Rp11.000.000 per bulan.
Andi Ibrahim kini mengakui perbuatannya di polisi.
Kapolres Gowa AKBP Reonald Simanjuntak mengatakan, alasan Andi Ibrahim mencetak uang palsu karena khilaf.
Ia ingin mendapatkan uang dengan jumlah banyak dengan cara instan.
“Khilaf. Katanya ingin mendapatkan uang dalam jumlah besar secara instan,” ujar AKBP Reonald Simanjuntak saat hadir di podcast Tribun Timur, Jumat (20/12/2024).
AKBP Reonald Simanjuntak menyebut Andi Ibrahim cs hanya mencetak uang pecahan Rp100 ribu di UIN Alauddin.
Biaya per lembar uang palsu yang dicetak di UIN Alauddin mencapai Rp56 ribu.
Pecahan kecil seperti Rp50 ribu dianggapnya tidak menguntungkan.
“Pecahan lebih kecil dianggap tidak menguntungkan karena modalnya tidak sebanding dengan hasil yang didapatkan,” katanya.
Uang tersebut juga disalahgunakan untuk mendukung ambisi politik, yakni menjadi calon bupati Barru.
Polisi memastikan telah menarik uang palsu UIN Alauddin dari peredaran.
Ia meminta masyarakat tak perlu resah dengan beredarnya uang palsu.
Pihaknya menjamin penyidikan berjalan profesional dan tuntas.
“Sesuai keterangan para tersangka, kemana aliran uang itu sudah dikejar, sudah kami tarik,” katanya.
Jika pun ada warga yang menemukan atau mencurigai uang palsu, diimbau untuk segera melaporkan ke kantor polisi atau bank.
“Uang tersebut akan kami tindak lanjuti untuk mencegah penyebaran lebih lanjut,” tegasnya. (*)










Komentar