Ada Rekayasa Administrasi di Kasus PTSL Desa Sindangmukti. Kini Kian Memanas.

Berita, Hukum, Kriminal264 views
Gambar Illustrasi

Karawang, – SURYADINAMIKA.net – Adanya dugaan pungutan biaya pembuatan sertifikat jalur program PTSL yang melampaui batas yang ditentukan di Desa Sindangmukti Kecamatan Kutawaluya Kabupaten Karawang, kian memanas. Banyak pihak menilai, pungutan itu illegal dan liar alias pungli.

Hal ini sempat dilaporkan oleh Lembaga KPK Panri yang dikomandani Bejo Suhendro ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat beberapa waktu lalu. Sempat beredar kabar adanya pernyataan Jaksa di Kajati Jawa Barat di Bandung yang akan segera menindaklanjuti laporan tersebut dengan pemanggilan terlapor.

Kini muncul informasi adanya upaya terlapor mensiasati persoalan itu dengan membuat kwitansi dadakan, yang seolah-olah warga peserta PTSL hanya dipungut 150 ribu rupiah, padahal lebih, seperti yang disampaikan seorang warga yang namanya tidak mau dipublikasikan, sebagaimana dilansir dari sebuah media Online ; “belum lama ini. Sertifikat Program PTSL sudah diterima, namun janggalnya bunyi kwetansi tertulis 150 ribu rupiah. Padahal yang sebenarnya kami sudah membayar 650 ribu rupiah, kenapa sekarang jadi ditulis dikuitansi cuma 150 ribu rupiah, Ajaib,” ucapnya.

Kwitansi dadakan

Senada dikatakan seorang warga Dusun Ciligur II Desa Sindangmukti Kecamatan Kutawaluya ; “sewaktu pembayaran pendaptaran sertifikat PTSL kami sampai jual ayam, jual beras, beban yang harus dibayar 150 ribu, untuk pengukuran 500 ribu untuk Adminitrasi ke Berkas Naik ke BPN. Jumlah keseluruhannya yang sudah kami bayar 650 ribu rupiah, anehnya belum lama ini pihak Panitia PTSL memberikan sertifikat beserta Kuitansi bertuliskan 150 rupiah. Kan sebenarnya kami bayarnya tunai 650 ribu rupiah”, ujar warga bingung 30/11/2022

Bejo Suhendro (Lembaga KPK Panri) sebagai pelapor, angkat bicara. Dengan nada santai tapi tegas, dikatannya melalui Voice Note, pihak panitia atau satgas PTSL, mendata warga pemohon pembuat Sertifikat PTSL sekitar bulan Pebruari 2022, tapi kenapa baru muncul kwitansi bersamaan dengan terbitnya sertifikat bulan Oktober. “Ini kan sangat, janggal” katanya.

Lanjut B Suhendro,” lembaran berkas yang sudah dilaporkan kepala Kejaksan Tinggi Jawabarat Bulan Oktober 2022. Pernyataan secara tertulis diakui oleh pihak warga yang sudah bayar PTSL berbunyi, 800 ribu rupiah Sah diparaf ditandatangani diatas matrai. Ada juga warga yang sudah membayar PTSL 2 juta rupiah, sampai 4 juta rupiah perbidang.

“Maka dari itu apabila objek dugaan pungli PTSL naik ke persidangan, dipastikan siasat oknum Panitia PTSL isi bunyi kwetansi yang dibuat terkini 150 ribu rupiahĀ  patut diduga, hanya merekayasa untuk memandulkan penyelidikan APH, dalam hal dugaan pungli PTSL. KamiĀ  percayakan kepada Kejaksaan yang menangani perkara, pihak APH lebih mahir dan profesional, tegak lurus dalam menegakan hukum di Republik Indonesia. Contoh faktanya pungli PTSL di Bekasi, cuma 400 ribu rupiah, oknum Kades langsung ditangkap APH,” pungkasnya 01/12/2022.
(.JSB dan Tim)