
Karawang, SURYADINAMIKA.NET- Pelaksanaan ujian berbasis komputer (Computer Assisted Test/CAT) dalam Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di Kabupaten Karawang, Jum’at (9/10/26), menuai sorotan setelah nilai para peserta beredar luas di media sosial sebelum adanya penetapan resmi dari panitia.
Kebocoran dan tereksposnya hasil ujian tersebut dinilai menjadi preseden buruk bagi penyelenggaraan Pilkades. Fenomena ini memicu klaim sepihak hingga dinilai membuka celah terjadinya kampanye hitam (black campaign) antar-pendukung calon kepala desa.
Kondisi tersebut terlihat di beberapa wilayah, di antaranya Desa Bengle, Kecamatan Majalaya dan Desa Wadas, Kecamatan Telukjambe Timur. Di dua desa ini, masing-masing tim sukses (timses) saling mengklaim calon usungannya meraih nilai tertinggi sehingga merasa lebih layak memimpin desa.
Langkah Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Karawang, Syaefulloh yang memberikan pernyataan kepada media, Senin, (12/10/26), juga dikritik karena dinilai salah memahami substansi kebocoran nilai yang dipersoalkan publik. Pihak DPMD sebelumnya menegaskan transparansi proses ujian, namun sorotan utama masyarakat tertuju pada prematurnya penyebaran data nilai ke publik sebelum pleno penetapan resmi.

Hal itu dikatakan Peneliti Lembaga Ruang Politik Indonesia (RPI), Jajang Jarkasih, S.H., menilai fenomena bocornya nilai CAT tersebut justru dilakukan oleh para calon kepala desa (cakades) dengan jalan membagikan hasil Computer Assisted Test (CAT) kepada tim sukses (timses) dan pihak luar, sehingga hal ini menjadi pangkal utama kebocoran nilai di publik.
Jajang menegaskan bahwa tindakan mengekspos hasil ujian sebelum pengumuman resmi dari panitia penyelenggara telah menyebabkan isu ini menjadi bola liar dan memicu kegaduhan di tengah masyarakat.
”Fenomena para cakades yang mengekspos hasil CAT kepada tim sukses dan pihak lain ini menjadi pangkal masalah utama kebocoran nilai, sehingga akhirnya menggelinding menjadi bola liar di masyarakat,” ujar Jajang Jarkasih, S.H., Selasa, (13/10/26)
Menurut Jajang, tindakan prematur tersebut membuka ruang saling klaim kemenangan antar-pendukung dan berpotensi memicu gesekan politik serta kampanye hitam di tingkat desa.
Oleh karena itu, Ruang Politik Indonesia mendorong panitia penyelenggara dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Karawang untuk memperketat aturan kerahasiaan data hasil ujian serta menegaskan mekanisme pengumuman resmi agar integritas Pilkades tetap terjaga.(*)











Komentar