
KARAWANG,SURYADINAMIKA.NET- Bupati Karawang didesak menerbitkan Surat Edaran (SE) yang mewajibkan kepala desa petahana (incumbent) untuk mengambil cuti selama tahapan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak, terutama jika terdapat anggota keluarga kandung yang ikut dalam kontestasi tersebut. Langkah ini dinilai krusial guna mencegah penyalahgunaan wewenang dan menjaga netralitas birokrasi desa.
Sorotan terhadap fenomena calon kepala desa yang memiliki hubungan darah dengan petahana mengemuka menjelang pelaksanaan Pilkades Digital di 67 desa se-Kabupaten Karawang. Pasalnya, absennya kewajiban cuti bagi petahana yang keluarganya maju berpotensi memicu benturan kepentingan di lapangan.
Direktur Ruang Politik Indonesia, Wawan Wartawan, menegaskan bahwa penertiban kebijakan ini sangat krusial demi menegakkan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB) serta menjamin iklim kompetisi yang adil bagi seluruh calon.
“Bupati Karawang perlu segera mengeluarkan Surat Edaran agar kepala desa petahana yang anggota keluarganya maju Pilkades mengambil cuti setelah penetapan calon definitif. Ini penting demi menjaga netralitas dan menghindari benturan kepentingan selama seluruh proses Pilkades,” ujar Direktur Ruang Politik Indonesia, Wawan Wartawan, Senin (12/10/2026).
Secara nasional, regulasi undang-undang desa tidak melarang anggota keluarga petahana untuk maju sebagai calon kepala desa selama memenuhi persyaratan administratif. Namun, celah keterlibatan petahana dalam memanfaatkan fasilitas maupun wewenang pemerintahan desa tetap menjadi kerawanan utama.
Sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2026, kepala desa petahana yang kembali mencalonkan diri secara pribadi wajib mengajukan cuti sejak penetapan calon hingga selesainya tahapan Pilkades. Selama masa cuti tersebut, jalannya roda pemerintahan desa diserahkan kepada Sekretaris Desa (Sekdes).
Aturan lebih tegas berlaku bagi perangkat desa yang hendak maju dalam kontestasi. Berdasarkan regulasi yang sama, perangkat desa wajib mengajukan cuti saat mendaftar dan wajib mengundurkan diri dari jabatannya setelah resmi ditetapkan sebagai calon kepala desa definitif.
Penerbitan Surat Edaran Bupati Karawang dapat menjadi instrumen hukum teknis penjelas di tingkat daerah untuk memperketat pengawasan Pilkades. Langkah ini diharapkan mampu meminimalisasi potensi konflik horizontal antar pendukung, menjaga netralitas perangkat desa, serta melahirkan proses demokrasi tingkat desa yang bersih dan akuntabel.(*)












Komentar