
KARAWANG,SURYADINAMIKA.NET- Badan Permusyawaratan Desa (BPD) bersama Forum Masyarakat Desa Cilewo Bersatu (FMDCB) secara tegas menyatakan akan menempuh jalur hukum atas dugaan penyelewengan dana Desa Cilewo, Kecamatan Telagasari, Kabupaten Karawang, yang mencapai ratusan juta rupiah. Pernyataan ini disampaikan dalam Rapat Koordinasi yang digelar di Aula Desa Cilewo pada Selasa, 13 Oktober 2026.
Dalam rapat tersebut dibacakan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat Kabupaten Karawang yang menemukan adanya penyimpangan anggaran dana desa periode 2023–2025 senilai lebih dari Rp706 juta. Rinciannya meliputi penyimpangan Bantuan Langsung Tunai (BLT) sebesar Rp108 juta, penyelewengan dana BUMDes senilai Rp88 juta, serta pembengkakan pada sektor pembangunan infrastruktur dan ketahanan pangan yang mencapai Rp 510 juta.
Siapa yang terlibat?
Rapat dipimpin oleh BPD Desa Cilewo dan dihadiri oleh Kepala Desa Cilewo, Wulandani, perwakilan LPM, serta FMDCB. Ketua BPD Desa Cilewo, Ali Munandar, menegaskan sikap BPD terkait temuan penyimpangan tersebut. Sementara itu, Ketua FMDCB, Mamur, menyampaikan aspirasi dan tuntutan masyarakat. Ketidakhadiran Direktur BUMDes dan bendahara lama dalam rapat memperkeruh suasana dan memicu dugaan adanya upaya penghindaran tanggung jawab.
Temuan penyimpangan ini terungkap dari hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Inspektorat Kabupaten Karawang. Sikap Kepala Desa yang belum memberikan kepastian waktu penyelesaian atas temuan tersebut memicu ketidakpercayaan masyarakat dan mempertegas keinginan untuk membawa masalah ini ke jalur hukum.
Ketua BPD Ali Munandar menegaskan: “Jika kepala desa tidak bisa menyelesaikan, maka saya akan bertindak sesuai hukum yang berlaku. Mana ada maling ngaku.” Ucap Ali.
Sementara itu, Kades Wulandani menyatakan kesiapannya untuk membereskan temuan tersebut, namun belum memberikan kepastian tenggat waktu penyelesaian. Ketua FMDCB, Mamur, menyatakan mosi tidak percaya warga terhadap proses administratif internal. Tuntutan masyarakat sudah bulat: audit menyeluruh, perombakan pengurus desa, dan penyerahan berkas ke Aparat Penegak Hukum (APH).
FMDCB menegaskan tidak akan tinggal diam melihat hak-hak warga prasejahtera diabaikan. Jika pemerintah desa lamban, BPD bersama warga Cilewo siap membawa dugaan tindak pidana korupsi ini ke ranah hukum.
(JSB)


















Komentar