Imigrasi Karawang Perkuat Pengawasan WNA, Perangkat Desa Diminta Aktif Deteksi Pelanggaran

sinkronisasi informasi antarlembaga dan pemahaman terhadap ketentuan yang berlaku akan membantu mempercepat penanganan apabila ditemukan indikasi pelanggaran oleh WNA

Berita, Imigrasi2 Dilihat
Rapat Koordinasi (Rakor) Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA) tingkat kecamatan digelar di Kecamatan Cilamaya Wetan, Kamis (8/10). /SURYADINAMIKA/ist

KARAWANG – SURYADINAMIKA.NET

Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang memperkuat pengawasan terhadap warga negara asing (WNA) dengan melibatkan perangkat desa sebagai garda terdepan deteksi dini potensi pelanggaran keimigrasian.

Langkah tersebut ditegaskan dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA) tingkat kecamatan yang digelar di Kecamatan Cilamaya Wetan, Kamis (8/10).

Kegiatan ini diikuti perangkat desa dan sejumlah instansi vertikal terkait.

Kepala Subseksi Penindakan Keimigrasian, Muhammad Abdu Solichan, mengatakan perangkat desa memiliki peran strategis dalam memantau keberadaan dan aktivitas WNA di wilayah masing-masing. Karena itu, aparat desa diminta tidak hanya mengetahui keberadaan orang asing, tetapi juga aktif mengidentifikasi aktivitas yang berpotensi melanggar ketentuan keimigrasian.

Baca Juga  PRAKASA 1 Berikan Apresiasi Kepada Mitra FINCO dan Karyawan di GALA DINNER.

Abdu menegaskan, perangkat desa perlu membangun komunikasi dan koordinasi yang intensif dengan Kantor Imigrasi Karawang.

Setiap informasi mengenai aktivitas WNA yang mencurigakan atau diduga melanggar aturan harus segera dilaporkan agar dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan.

“Data keberadaan maupun aktivitas orang asing harus dipastikan tervalidasi dengan cermat sejak awal, sehingga langkah preventif menjaga keamanan wilayah dapat berjalan lancar,” ujarnya.

Abdu menegaskan , kecepatan pertukaran informasi dan akurasi data lapangan menjadi faktor penting dalam efektivitas pengawasan.

Baca Juga  Komjen Suyudi Ario Seto Resmi Jadi Kapolri Pengganti Jenderal Listyo Sigit Prabowo

Keterlibatan perangkat desa diharapkan mampu mempersempit celah terjadinya pelanggaran keimigrasian melalui deteksi dini dan pelaporan yang tepat.

Sementara itu, Kepala Subseksi Intelijen Keimigrasian, Wisnu Yudhoyono, menegaskan bahwa penguatan pengawasan harus dibarengi dengan pemahaman yang memadai mengenai aturan keimigrasian.

Ia menyebut, sinkronisasi informasi antarlembaga dan pemahaman terhadap ketentuan yang berlaku akan membantu mempercepat penanganan apabila ditemukan indikasi pelanggaran oleh WNA.

Wisnu juga mendorong perangkat desa untuk proaktif menyampaikan informasi terkait keberadaan dan aktivitas orang asing yang memerlukan perhatian. Dengan koordinasi yang baik, informasi di lapangan dapat dihimpun secara lebih cepat dan akurat.

Baca Juga  Dua Ajudan Bupati Aep Dipromosikan Jadi Lurah, 89 Pejabat Karawang Dimutasi

Melalui rakor TIMPORA, Kantor Imigrasi Karawang berharap pengawasan orang asing tidak hanya bergantung pada pemeriksaan oleh petugas imigrasi, tetapi juga didukung kewaspadaan aparat di tingkat desa.

Sinergi antarlembaga dan ketepatan informasi menjadi kunci agar potensi pelanggaran keimigrasian dapat diantisipasi sejak dini, sekaligus menjaga keamanan dan ketertiban wilayah.(Pri)

Komentar