Cilamaya – SURYADINAMIKA.net – Pembangunan Pasar Cilamaya sudah rampung dan sudah beroperasi. Tapi ternyata rampungnya pekerjaan itu, menyisakan persoalan antara pihak konsorsium dengan Direksi PT Barokah Putra Delapan (PT BPD).
PT Barokah Putra Delapan (PT BPD) ialah perusahaan yang mengikat peranjian kerja sama dengan Pemerintah Kabupaten Karawang dalam Investasi Pembangunan Pasar Cilamaya dalam bentuk ; Bangun, Guna, Serah (BGS). Perjanjian itu itu tertuang dalam naskah perjanjian Nomor ; 510.15/666/Pasar, dan Nomor ; 067/BPD.PKS/VII/2018.
Pembangunan sempat tertunda dan terkesan terbengkalai. Dari berbagai sumber diperoleh informasi bahwa PT BPD tidak memiliki dana untuk membiayai proyek tersebut.
Dikutip dari Spirit.news, Pemda Karawang sempat memanggil PT BPD bersama OPD terkait.
“Anehnya, pelaksana pembangunan PT Barokah Putra Daerah terlihat seperti tidak memiliki modal untuk melanjutkan pembangunan pasar tersebut. Pasalnya, PT Barokah Putra Daerah meminta uang muka kios kepada pedagang sebesar 30 persen dari harga penjualan.
Atas hal tersebut, Wakil Bupati Karawang Ahmad Zamakhsyari atau yang akrab disapa Kang Jimmy “berang”. Orang nomor dua di Kabupaten Karawang ini lalu mengambil sikap tegas dengan mengundang PT Barokah Putra Daerah dan sejumlah kepala organisasi perangkat daerah (OPD) untuk rapat koordinasi terkait kelanjutan pembangunan pasar tersebut di ruang rapat wakil bupati, Kamis (4/7/2019).” ; tulis Spirit,news.
Selanjutnya, Joko Setyanto dan kawan-kawan (konsorsium) digaet PT BPD untuk menjalin kerjasama dalam membiayai proyek tersebut, tentu dengan perjanjian yang ketat diantara kedua belah pihak. Nota persetujuan tersebut tertuang dalam Surat Perjanjian Kerja Sama dengan Nomor ; 002/BPD-YJS/VIII/2020 tertanggal 15 Agustus 2020. Poin strategis perjanjian tersebut bahwa seluruh pembiayaan proyek tersebut dibiayai Joko Setyanto dkk, dengan implikasi seluruh hak dan kewajiban atas pengelolaan pasar Cilamaya berada di pihak Joko Setyanto dkk, sedangkan pihak PT. BPD memiliki tanggungjawab administratif. Hal tersebut diungkapkan Kuasa Hukum Joko Setyanto dkk, Elyasa Budianto,SH kepada wartawan SURYADINAMIKA.net (8/5/2022) disela-sela acara ulang tahun media ini.
“PT Barokah Putra Delapan nggak punya duit untuk membangun. sejak MOU dengan Pemkab Karawang , dan pembangunan selesai, semua menggunakan uang Joko Setyanto”, ujar Elyasa sebagaimana dikutip dari Newsnet (24/4/2022).
Setelah proyek selesai tanpa sepengetahuan Joko Setyanto dkk, H. Sobari Sobirin (PT BPD) melakukan transaksi-transaksi penjualan kios-kios dan memungut uang parkir. Padahal, menurut Elyasa, sesuai perjanjian, hak untuk mengelola pasar, termasuk penjualan kios-kios kepada pedagang, penarikan uang parkir, menjadi hak kliennya.
Menurut Elyasa Budianto,SH, perbuatan tersebut dianggap telah mengkhianati perjanjian yang telah disepakati, yang menyebabkan kerugian kliennya, baik moril maupun materil.
Atas perbuatan tersebut, lanjut Elyasa, fihaknya akan melaporkan PT. BPD ke POLRES Karawang.
Direktur PT Bahagia Putra Delapan, H. Sobari Sobirin, ketika dihubungi melalui WA nya (11/5) belum memberikan komentar apapun. (red)










Komentar