
KARAWANG – SURYA DINAMIKA.NET
Dugaan korupsi penyaluran Kredit Pemilikan Rumah (KPR) yang melibatkan PT Bumi Artha Sedayu (BAS) memasuki babak serius.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang mengungkap nilai kerugian negara dalam perkara tersebut mencapai Rp237 miliar.
Dalam pengembangan penyidikan, Kejari Karawang juga berhasil menyita uang Rp42.505.705.067 dari rekening escrow milik PT BAS.
Selain uang, penyidik mengamankan 115 sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) dan sejumlah BPKB.
Barang bukti tersebut diperlihatkan dalam konferensi pers di Aula Kantor Kejari Karawang, Jumat (4/9/2026) sore.
Kepala Kejari Karawang Dedy Irvan Virantama mengatakan penyidikan dugaan penyalahgunaan pengajuan kredit KPR PT BAS periode 2021–2024 masih terus dikembangkan.
Menurut Dedy, penanganan perkara korupsi tidak berhenti pada penindakan terhadap pelaku. Kejaksaan juga membidik pemulihan dan penyelamatan keuangan negara.
“Saat ini penanganan perkara korupsi tidak hanya berfokus kepada penindakan, tetapi juga berfokus kepada pemulihan dan penyelamatan keuangan negara,” ujar Dedy.
Dedy mengungkapkan, uang Rp42,5 miliar disita secara sah menurut hukum dari rekening escrow PT BAS.
Uang tersebut kemudian dititipkan ke rekening RPL Kejari melalui rekening penampungan sementara pada salah satu bank Himbara.
Penyitaan ini menjadi salah satu langkah penyidik untuk mengamankan aset yang berkaitan dengan perkara dugaan korupsi tersebut.
Tak hanya uang, penyidik juga menyasar aset tidak bergerak yang diduga berkaitan dengan kegiatan PT BAS.
Beberapa di antaranya berupa bangunan marketing gallery Perumahan Kartika Residence di wilayah Klari dan Pancawati.
Salah satu ruko di Jalan Raya Klari Nomor 23–24, Kondang Jaya, Kecamatan Klari, ditaksir memiliki nilai ekonomis sekitar Rp1 miliar.
Bangunan tersebut diduga digunakan untuk kegiatan pemasaran unit rumah sekaligus tempat pengurusan permohonan kredit KPR kepada salah satu bank Himbara cabang Karawang.
Penyidik juga menyita bangunan marketing gallery di Dusun Jatimulya, Desa Klari, Kecamatan Klari, serta bangunan marketing gallery Kartika Residence di Pancawati.
“Penyitaan dilakukan untuk kepentingan pengembangan penyidikan perkara,” tegas Dedy.
Perburuan aset perkara ini juga merambah dokumen kepemilikan tanah.
Kejari Karawang mengamankan 115 sertifikat HGB yang berasal dari Kabupaten Bogor, Kota Bogor, Kabupaten Bekasi, Kota Bekasi, Kota Serang, dan Kabupaten Karawang.
Dedy memastikan penyidik belum akan berhenti melakukan penelusuran.
Aliran dana lain masih ditracing. Perusahaan yang diduga terafiliasi dengan PT BAS juga akan terus dipantau.
“Persoalan aset ini akan berdampak terhadap keuangan negara,” kata Dedy.
Kejari Karawang sebelumnya menetapkan empat tersangka dalam perkara tersebut, yakni VY, HJ, OH dan HH.
Keempatnya diduga terlibat dalam penyimpangan penyaluran KPR untuk pembelian rumah yang dikembangkan PT BAS di Kabupaten Karawang sepanjang 2021–2024.
Dari empat tersangka, tiga orang telah dilakukan penahanan.
Sementara HJ, yang disebut berasal dari pihak PT BAS, telah dipanggil sebagai tersangka tetapi tidak memenuhi panggilan penyidik.
Dedy memastikan pemanggilan akan dilakukan kembali.
“Minggu depan akan dilakukan pemanggilan kembali. Sedangkan untuk pihak lainnya, tunggu tanggal mainnya,” ujarnya.
Pengembangan perkara dilakukan dengan memeriksa 271 saksi serta meminta pandangan dari sejumlah ahli pidana dan ahli keuangan negara.
Penyidikan juga melibatkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk memastikan nilai kerugian negara.
Hasil pemeriksaan BPK menunjukkan angka kerugian negara sekitar Rp237 miliar.
Angka tersebut menjadi salah satu titik penting dalam pengungkapan dugaan korupsi KPR PT BAS.
Di tengah pengembangan perkara, Dedy meminta semua pihak tidak mencoba mengganggu atau memanfaatkan proses hukum.
Ia menegaskan penyidik membutuhkan ruang untuk membongkar perkara secara utuh.
“Biarkanlah penyidik bekerja secara profesional. Penyidikan tindak pidana korupsi bukan hal yang mudah. Yang kita hadapi adalah penjahat berkerah putih, kemampuan menggunakan kejahatan itu dengan strategi yang luar biasa.”
Dedy menegaskan tim penyidik tidak akan terpengaruh berbagai upaya dari luar.
Ia memastikan penyidikan akan terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan munculnya tersangka maupun fakta baru.
“Kami akan tetap profesional dan meyakini bahwa penyidikan akan segera kita tuntaskan. Masih akan ada perkembangan terbaru yang akan kami sampaikan,” pungkas Dedy Irvan virantama (Pri)









Komentar