Polres Karawang Hantam Jaringan Sabu 1,4 Kilogram, Bandar “Godek” Diburu, Kurir Diancam 20 Tahun Penjara

Para tersangka dijerat pasal berlapis Undang - Undang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara

Kapolres Karawang AKBP Fiki Novian Ardiansyah didampingi jajaran dan dihadiri Bupati Karawang Aep Syaepuloh memperlihatkan barang bukti sitaan narkotika jenis sabu yang diamankan oleh pihaknya , Kamis 14 Mei 2026.

Karawang- SURYADINAMIKA.NET Satresnarkoba Polres Karawang membongkar jaringan pengedar sabu lintas daerah yang hendak meracuni masyarakat Karawang dan Purwakarta dengan 1,4 kilogram narkotika siap edar. Dua kurir diringkus, sementara bandar utama berinisial TL alias Godek kini diburu polisi.

Kapolres Karawang Fiki N. Ardiansyah menegaskan pihaknya tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi bandar dan pengedar narkoba yang menjadikan generasi muda di wilayah hukumnya sebagai sasaran bisnis haram.

“Para tersangka kami jerat pasal berlapis Undang – Undang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” tegas AKBP Fiki saat konferensi pers di Mapolres Karawang, dihadiri Bupati Karawang Aep Syaepuloh Kamis pagi ,14/5/2026.

Kasus ini terungkap setelah polisi menangkap SD yang berperan sebagai kurir lapangan.

Dari tangan pelaku, petugas menyita satu bungkus sabu seberat 1.007,40 gram atau lebih dari satu kilogram, lengkap dengan dua timbangan digital dan plastik klip kosong yang diduga dipakai untuk memecah paket sabu siap edar.

Berbekal hasil interogasi, polisi langsung bergerak memburu jaringan di belakangnya hingga ke Kabupaten Purwakarta.

Di Kampung Surabaya, Desa Sawah Kulon, Kecamatan Pesawahan, polisi meringkus DN alias Abah yang disinyalir menjadi bagian penting distribusi sabu jaringan tersebut.

Dari pengembangan kasus, total barang bukti yang diamankan mencapai 1.440,63 gram sabu.

Polisi memastikan seluruh peredaran dikendalikan bandar TL alias Godek yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO).

Jaringan ini menggunakan modus “sistem tempel” untuk mengedarkan narkoba secara rapi dan terputus.
Barang haram dipasok bandar, lalu diedarkan kembali oleh para kurir ke wilayah Karawang dan Purwakarta.

“Ini jaringan terstruktur. Mereka bergerak untuk menyebarkan racun ke masyarakat demi keuntungan haram,” kata AKBP Fiki.

Ironisnya, para pelaku mengaku rela menjadi budak narkoba karena tergiur bayaran besar dan bisa menikmati sabu secara cuma-cuma.
Bandar menjanjikan upah Rp10 juta untuk setiap 100 gram sabu yang berhasil diedarkan.

DN mengaku pengiriman sabu dari TL sudah berlangsung tiga kali. Namun tersangka berdalih tidak mengetahui identitas asli bandar karena komunikasi hanya dilakukan melalui sambungan telepon.

Polres Karawang memastikan perang terbuka terhadap peredaran narkotika tidak berhenti pada penangkapan kurir semata.

Tim Opsnal Satresnarkoba kini terus memburu TL alias Godek untuk memutus mata rantai jaringan sabu yang dinilai mengancam keselamatan generasi muda.

“Kami tidak akan kompromi dengan pengedar narkoba. Bandar, kurir, maupun jaringan di belakangnya akan terus kami buru hingga tertangkap,” tandas AKBP Fiki.(Pri)

Komentar