Ketahuan Culas Kerjakan Proyek Pemda Karawang oleh BPK,15 Pemborong Kembalikan Duit Negara Rp 2,47 Milyar

Berita, Daerah528 views

Karawang, SuryaDinamika.net – Sebanyak 15 paket pekerjaan pembangunan jalan dan jembatann di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Karawang tahun 2024 jadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia. Total temuan mencapai Rp 2,47 milyar.

Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Tahun 2024 menyebut, terdapat kekurangan volume pada 15 proyek tersebut, yaitu :
1. Peningkatan Jalan Jati- Kobak Biru oleh Pelaksana CV PP dengan besaran kekurangan volume hingga Rp 413.907.354,61 dari nilai kontrak Rp 11.808.458.000,00.

2. Peningkatan Jalan Pinayungan-Wadas  oleh Pelaksana CV. MS dengan kekurangan volume hingga Rp 112.337.881,26 dari nilai kontrak Rp 8.104.571.000,00.

3. Peningkatan Jalan Johar – Kodim oleh Pelaksana CV. NKU dengan Kekurangan volume Rp 9.087.333,00 dari nilai kontrak Rp 1.660.858.600,00.

4. Peningkatan Jalan Rengasdengklok – Sungai buntu oleh Pelaksana CV AKW dengan kekurangan volume mencapai Rp 407.477.728,14 dari nilai kontrak Rp 3.118.400. 000 ,00.

5. Peningkatan Jalan Rengasdengklok – Sungai buntu oleh Pelaksana PT. KPU dengan Kekurangan volume mencapai Rp 147.446.932,96 dari nilai kontrak Rp 6.361.846.500,00.

6. Peningkatan Jalan Bedeng- Cikande oleh Pelaksana CV.PB dengan Kekurangan volume hingga Rp 13.334.440,24 dari nilai kontrak Rp 4.198.861.000,00.

7. Peningkatan Jalan Cilebar-Betokmati oleh Pelaksana CV.KTA Kekurangan volume mencapai Rp 88.305.709,23 dari nilai kontrak Rp 3.800.000.000,00).

8. Peningkatan Jalan Palumbon – Karasak oleh Pelaksana CV. SGT, Kekurangan volume mencapai Rp 94.244.483,80 dari nilai kontrak Rp 2.800.000.000,00.

9. Peningkatan Jalan Telagasari – Turi oleh Pelaksana CV.RM dengan Kekurangan volume mencapai Rp 65.962.388,85 dari nilai kontrak Rp 1.560.000.000,00. Terdapat denda keterlambatan sebesar Rp 7.635.593,96.

10. Peningkatan Jalan Pasirukem – Langensari oleh Pelaksana CV. SAB dengan Kekurangan volume mencapai Rp 274.530.073,23 dari nilai kontrak Rp 5.292.726.500,00.

11. Peningkatan Jalan Solokan – Tanjungpakis SOMPEK oleh Pelaksana CV. SGT dengan kekurangan volume mencapai Rp 39.617.238,13 dari nilai kontrak Rp 1.759.550.000,00. Terdapat denda keterlambatan sebesar Rp 3.340.721,77.

12. Peningkatan Jalan Batujaya – Segarjaya oleh Pelaksana CV.AG dengan Kekurangan volume mencapai Rp 533.637.993,45 dari nilai kontrak Rp 3.965.450.000,00 dan ini merupakan temuan kekurangan volume terbesar. Terdapat denda keterlambatan sebesar Rp 810.000,00.

13. Peningkatan Jalan Tamelang – Jatisari oleh Pelaksana: CV.KI dengan kekurangan volume mencapai Rp 80.101.978,09 dari nilai kontrak Rp 9.338.976.600,00).

14. Peningkatan Jembatan Cilebar oleh Pelaksana CV SS dengan kekurangan volume mencapai Rp 140.619.512,73 dari nilai kontrak Rp 11.397.897.200,00.

15. Pembangunan Jembatan Ciselang (Konstruksi) oleh Pelaksana CV.AGM) dengan kekurangan volume mencapai Rp 44.868.204,84 dari nilai kontrak Rp 8.742.374.000,00).

Terkait ini, Sekretaris Inspektorat Kabupaten Karawang Taopik Maulana membenarkan ditemukannya kekurangan volume pada 15 proyek jalan dan jembatan di tahun 2024 oleh BPK.

“Kerugian negaranya sudah dipulihkan, pelaksananya telah mengembalikan kelebihan dan denda kepada negara,” kata Taofik kepada SuryaDinamika.net saat dikonfirmasi melalui nomor handphonenya pada Rabu sore (22/10/2025).

Sementara ketika Surya Dinamika.net menanyakan apakah kiranya pelaksana bersangkutan masih dibolehkan mengikuti tender proyek Pemkab Karawang sehubungan persoalan terjadi, Taofik menegaskan, untuk soal itu dikembalikan kepada OPD berkepentingan, dalam hal ini Dinas PUPR.

SuryaDinamika.net telah berupaya mengkonfirmasi Kepala Dinas PUPR Karawang Rusman melalui sambungan nomor WhatsApp pada rabu sore,22 Oktober 2025, namun yang bersangkutan seakan tidak merespon panggilan.

Terpisah, Ahli Manajemen Konstruksi dari Universitas Singaperbangsa Karawang (Unsika) Amalia Sugiarto mengungkapkan, proyek jalan dan jembatan Pemkab Karawang merupakan indikasi serius potensi penurunan kinerja struktural dan umur layanan infrastruktur pada nantinya.
Kekurangan volume pekerjaan artinya terjadi selisih antara volume fisik terpasang di lapangan dengan volume yang dibayarkan dalam kontrak.

“Pengurangan volume ketebalan lapisan pengerasan dari desain yang seharusnya, berdampak terhadap turunnya kapasitas struktural jalan,” ujar Amalia Sugiarto kepada awak media baru-baru ini.

Penurunan kemampuan menanggung beban Lalu Lintas Harian Rata-rata (LHR) di Karawang tergolong tinggi, situasi ini mempercepat terjadinya fatigue cracking, rutting (gelombang) dan penurunan elevasi dari rencana semula.

Manual Desain Perkerasan Jalan No. 04/SE/Db/2017 Direktorat Jenderal Bina Marga Kementerian PUPR menegaskan, setiap pengurangan 1 cm tebal lapis perkerasan dapat menurunkan umur layanan 8 hingga 12%. Pengurangan volume berdampak langsung pada umur teknis (lifetime).

Peraturan Menteri PUPR No. 11/PRT/M/2010 tentang Tata Cara dan Persyaratan Teknis Jalan mengamanatkan desain umur rencana jalan di Indonesia umumnya untuk waktu 10 hingga 20 tahun .

Pengurangan volume badan jalan yang sedianya dirancang untuk umur 20 tahun akan mengalami kerusakan berat lebih dini. Bahkan belum sampai waktu 10 tahun badan jalan itu perlu dibongkar, sehingga secara ekonomi butuh intervensi dini yang tidak efisien.

“Situasi ini akan menurunkan nilai ekonomi aset publik dan menambah beban fiskal APBD bagi pemerintah daerah. Dalam konteks Life Cycle Cost Analysis (LCCA), kekurangan volume berdampak meningkatnya total biaya siklus hidup 30 hingga 40% akibat kebutuhan perbaikan dini dibandingkan rencana,” kata Amalia.

Pengurangan volume pekerjaan pada struktur jembatan adalah pelanggaran serius terhadap prinsip rekayasa struktur dan standar keselamatan konstruksi. Pengurangan volume beton misalnya, dari tebal pelat lantai jembatan, gelagar, atau abutment, menjadikan momen inersia struktur menurun hingga berdampak peningkatan tegangan lentur dan menurunkan faktor keamanan.

Situasi ini berpotensi mempercepat retak early cracking (retak awal), deformasi berlebihan yang dalam waktu jangka panjang akan berdampak runtuhnya struktural parsial.

Kalau pengurangan volume dilakukan pada tulangan baja (rebar) atau pengaturan jarak tulangan tidak sesuai desain, ini berdampak fatal. Kapasitas lentur dan geser struktur akan berkurang signifikan dan beresiko meningkatkan korosi dampak cover beton yang terlalu tipis, papar Amalia seraya ia menegaskan, situasi itu akan memperpendek umur layanan struktur akibat durabilitas terhadap beban dinamis lalu lintas berat sangat rendah.

SNI 1725 Tahun 2016 tentang Pembebanan untuk Jembatan dan SNI 2847 Tahun 2019 tentang Persyaratan Beton Struktural untuk Bangunan Gedung dan Jembatan menyebut, setiap elemen struktur harus memenuhi ketebalan minimum, mutu material, dan kapasitas rencana (design capacity) berdasar umur rencana desain, lazimnya untuk jembatan 50–100 tahun.

“Pengurangan volume tanpa penyesuaian desain merupakan pelanggaran serius terhadap prinsip rekayasa struktur, dan dapat dikategorikan structural defect ( cacat konstruksi ).

“Dari sisi keselamatan publik, konsekuensinya sangat serius. Dengan dilakukannya volume pekerjaan, jembatan akan memiliki respon dinamis yang tak sesuai, terutama saat menerima beban berulang dari kendaraan berat. Dalam jangka waktu menengah, situasi ini berpotensi Fatique damage atau timbulkan kerusakan fatik pada sambungan dan tumpuan. Jika jembatan itu tak segera diperbaiki, maka jembatan itu dapat kehilangan fungsinya sebelum mencapai umur sesuai rencana, atau berpotensi keruntuhan dini (premature failure).” Pungkas Amalia Sugiarto .(Pri)

Komentar