Perda Nomor 1 Tahun 2011 Masih Berlaku Utuh, Industri di Karawang Wajib Berdayakan Potensi Pencaker Warga Lokal

Berita, Daerah324 views
Bupati Karawang H.Aep Syaepuloh didampingi Wakil Bupati H.Maslani ,Sekda Karawang H.Asep Aang Rahmatullah dan Kadisnakertrans Hj. Rosmalia Dewi memberikan keterangan kepada awak media

Suryadinamika.net, Karawang – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Karawang di Aula Husni Hamid komplek Perkantoran Pemda Karawang mengumpulkan lebih seribu perwakilan perusahaan pelaku investasi di Kabupaten Karawang, Kamis (31/7/2025).

Kepala Disnakertrans Kabupaten Karawang Rosmalia Dewi menyebut, pertemuan bertema “Sinergitas Pemda dengan Dunia Industri untuk Membangun Hubungan Industrial yang Harmonis demi Karawang Maju” mengundang sebanyak 1.090 perusahaan yang dibagi dalam dua sesi pertemuan bersama Muspida setempat.

Pertemuan digelar guna menjalin langkah nyata penguatan kolaborasi sinergitas komunikasi terbuka di antara pengusaha, masyarakat pekerja dan Pemkab Karawang dalam menyelesaikan persoalan ketenagakerjaan secara dialogis bermartabat demi Karawang maju,l ebih baik dan sejahtera untuk semua.

Menyampaikan pernyataannya di kegiatan ini, Ketua DPRD Karawang H. Endang Sodikin (HES) menegaskan, DPRD dan Pemkab Karawang siap menjamin kondusifitas keamanan, kenyamanan dan kepastian hukum investasi di Kabupaten Karawang, sepanjang pelaku industri patuh aturan.

Selain menyertakan undang-undang berlaku, untuk mengawasi investasi di Kabupaten Karawang tetap memberlakukan Peraturan Daerah Nomor 1 tahun 2011 tentang Ketenagakerjaan dan Peraturan Daerah nomor 1 Tahun 2024 tentang Investasi.

Terkait itu, H.Endang Sodikin mengaku menyesalkan arogansi pihak industri yang menurutnya lebih mematuhi aturan pemerintah pusat ketimbang peraturan dimana investasi itu berada. Terlebih jika pihak industri tidak lagi mau melihat skala prioritas persoalan terjadi dimana itu seharusnya menjadi perhatian bersama seperti persoalan rekruitmen pencari kerja asal putra daerah Karawang yang jumlahnya terus bertambah dari tahun ke tahun seiring masa kelulusan siswa sekolah SLTA dan Perguruan Tinggi.

Endang Sodikin juga mengkritisi tingkat kepatuhan pelaku investasi kaitannya dengan perijinan konstruksi bangunan gedung perusahaannya yang menurutnya banyak mengabaikan aturan.

Pula dengan pasal 27 Perda nomor 1 Tahun 2024 Tentang Penanaman Modal, lanjut Endang Sodikin, dimana untuk memudahkan komunikasi menjalin langkah sinergitas dengan pemerintah dan masyarakat, klausulnya jelas menyebut, agar pengusaha di Karawang bergabung dengan wadah organisasi Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO), namun kenyataannya, hingga saat ini baru 20 persen saja dari mereka yang melaksanakan itu.

Endang Sodikin menegaskan, melalui pola sinergitas Satgas Terpadu Pengamanan Investasi dan Satgas Terpadu Anti Premanisme, Pemerintah Karawang siap menjamin keamanan dan kenyamanan investasi di Kabupaten Karawang. Namun ia menekankan, agar pelaku investasi tidak abai dengan kewajibannya untuk memberdayakan potensi pencari kerja anak daerahnya.

“Jadi, kalaupun pihak HRD memandang anak Karawang ada kekurangan dalam kompetensi, jangan lantas dia dikesampingkan, siapkan Balai Latihan Kerja (BLK) untuknya, agar anak Karawang bisa bekerja di kampung halamannya sendiri yang kini telah berubah cepat menjadi kota industri terbesar di Asia Tenggara, tegas Endang Sodikin.

Lagi-lagi, Ketua DPRD Karawang menegaskan, dengan masih diberlakukannya secara utuh Perda nomor 1 Tahun 2011 tentang Ketenagakerjaan dan Perda nomor 1 Tahun 2024 tentang investasi, pihaknya menekankan agar HRD perusahaan bisa memberikan ruang pemberdayaan potensi pencari kerja anak Karawang secara utuh untuk bisa bekerja di kampung halamannya sendiri sesuai kemampuannya.

Pemerintah, stakeholder dan masyarakat Karawang siap menjaga kondusifitas keamanan dan kenyamanan area investasi di Karawang sepanjang kepedulian timbal balik dilakukan juga oleh pihak industri kepada masyarakat Karawang.

Ketua DPRD Karawang H. Endang Sodikin

Senada dengan ungkapan Ketua DPRD, Bupati Karawang H. Aep Syaepuloh menegaskan, Satgas Anti Premanisme dan Satgas Pengamanan investasi Karawang siap bekerja 1 X 24 jam melibatkan TNI, Polri dan Kejaksaan.

“Semua pihak agar bisa melihat ini secara utuh, demi Karawang maju dan lebih baik, kalau ada oknum, langsung kita sikat dan Kajari untuk lanjut memproses,” tandas Bupati Aep .

Bupati Aep menyebut, Kabupaten Karawang kini Kota industri terbesar di Asia Tenggara dengan investasi tembus Rp 68 triliun. Pemkab Karawang berkomitmen, siap memberi jaminan keamanan dan kenyamanan bagi investasi sehat.

Bupati Aep mengungkapkan, pihaknya terkendala dengan penerimaan pajak dari kawasan industri di wilayahnya. Pabriknya ada di Karawang, tapi pajaknya masuk ke Jakarta karena kantor pusat perusahaannya di Jakarta. Penerimaan pajak Kabupaten Karawang dari kawasan industri setahun hanya Rp 202 miliar saja, sementara Pemerintah Karawang harus membangun infrastruktur jalan yang terkoneksi dengan jalan perusahaan dan membangun di wilayahnya.

Untuk itu, Bupati Aep meminta agar pihak industri di Karawang peduli dengan CSRnya untuk bersama membangun Karawang lebih baik.

Bupati Aep berulang menegaskan komitmen pemerintahan yang dipimpinnya dalam menjaga investasi di wilayahnya. Dengan Perda investasi daerahnya, Bupati meminta agar pihak industri peduli serius terhadap pemberdayaan potensi putra daerahnya.

“Investor berinvestasi di lahan industri Karawang dan masyarakat Karawang mempunyai hak ingin bekerja pada perusahaan di daerahnya, jadi antara investor dan masyarakat harus sama – sama sinergis dalam memenuhi hak dan kewajibannya. Pihak industri jangan pernah menganggap sepele terhadap kemampuan masyarakat Karawang, apalagi dengan menuding masyarakat Karawang malas kerja, masyarakat Karawang tidak pintar-pintar atau melontarkan pernyataan tendensius lainnya. Karena saya, H. Aep Syaepuloh putra daerah Karawang orang dusun dari Desa Anggadita Kecamatan Klari hari ini bisa hadir menjadi Bupati di Karawang,” tandas Bupati Aep dengan rona wajah serius.

Bupati mencontohkan hal positif dipertontonkan perusahaan Astra Honda Motor, yang telah bergabung dengan info loker dalam melakukan rekruitmen karyawannya. Dihadapan Muspida dan audiens pertemuan ini, HRD Honda AHM, Rino Bukit mengaku, bahwa dari sekira 3000 pelamar kerja potensial yang mendaftar di perusahaannya, pihaknya bisa menerima 300 orang diantaranya.

Menutup pernyataannya di hadapan awak media, Bupati Aep tegas menyatakan ancamannya terhadap oknum instansi di lingkungan Pemerintah Karawang dan oknum perusahaan yang ingin merusak kondusifitas iklim investasi di Kabupatennya.

Bupati Aep pula menekankan pentingnya CSR dilakukan pihak industri dalam kepentingan kebersamaan membangun wilayah Kabupaten Karawang serta kepedulian perusahaan untuk memberdayakan tenaga kerja masyarakat disabilitas (cacat tubuh) sesuai kemampuannya, sebagaimana dilakukan Perumdam Tirta Tarum Karawang dan tujuh perusahaan lainnya di Karawang.

“Buat Kadisnakertrans kalau ada perusahaan yang sudah siap, segera lakukan.” Pungkas Bupati Aep. (Pri)

Komentar