SURYADINAMIKA.net, Karawang – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Karawang, batal menyelenggarakan Rapat Pleno Pansus tentang sampah. Padahal, rapat tersebut sudah diagendakan pada Selasa 8 April 2025, yang akan membahas tentang Rencana Perubahan Peraturan Daerah (PERDA) Nomor 9 Tahun 2017, tentang Pengelolaan Sampah.
Penyebabnya, cukup mengejutkan, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Karawang tidak hadir dalam agenda penting tersebut. Hal ini tentu membuat anggota pansus kecewa.
âPersoalan sampah ini sangat krusial. Raperda ini bukan seremoni. Kalau dikelola dengan baik, sampah bisa jadi berkah. Tapi kalau dibiarkan, justru jadi musibah yang merugikan lingkungan dan masyarakat,â tegas ketua pansus, Mulyana,SHI (8/4).
Ia juga menekankan bahwa pengelolaan sampah harus berorientasi pada pengolahan, bukan sekadar penampungan.
âSebesar apa pun Tempat Pembuangan Akhir Sampah (TPAS), tidak akan cukup jika orientasi kita hanya menampung tanpa mengelola,â sambung politisi PKB tersebut.
Senada dengan itu, Anggota Pansus lainnya, Abdul Aziz, menekankan bahwa pembentukan Raperda ini harus berpihak pada kepentingan rakyat. Ia mengajak semua pihak untuk serius dalam merumuskan kebijakan yang berdampak langsung pada masyarakat.
âIni bukan masalah sepele. Jika kita lalai, dampaknya akan dirasakan anak cucu kita, termasuk dari sisi kesehatan,â tutur politisi Partai Golkar itu.
Aziz menekankan pentingnya kontribusi semua pihak dalam menyusun Raperda agar kebijakan yang dihasilkan benar-benar berpihak pada rakyat. Ia juga menyoroti dampak jangka panjang persoalan sampah terhadap kesehatan generasi mendatang. “Apalagi persoalan sampah ini bukan hal sepele. Saya tidak ingin anak cucu kita nanti terkena dampak dari sampah, baik dalam hal kesehatan dan lain-lain,” ucapnya. Ia menjelaskan bahwa pengelolaan sampah seharusnya fokus pada pengolahan, bukan hanya pembuangan.
Sementara itu, anggota Pansus lainnya, Nurhadi, menilai bahwa pengelolaan sampah di Karawang hingga kini belum maksimal. Masih banyak tumpukan sampah berserakan di berbagai titik yang menunjukkan lemahnya implementasi kebijakan.
âPerda ini bukan hanya soal penganggaran. DLH harus menunjukkan keseriusan agar manfaat regulasi bisa benar-benar dirasakan masyarakat,â ucapnya.
Wakil Ketua Pansus, Taman, SE., turut menyoroti pemanfaatan Bank Sampah yang masih minim di Karawang. Padahal, Kabupaten Karawang telah memiliki Perda Nomor 9 Tahun 2023 tentang Bank Sampah. Sayangnya, hingga kini belum ada Peraturan Bupati yang mengatur pelaksanaannya secara teknis.
âKalau Bank Sampah bisa dioptimalkan di tiap desa dan kelurahan, volume sampah ke TPAS Jalupang bisa ditekan. Tapi tanpa Perbup, Perda itu tak bisa berjalan maksimal,â tandasnya.
(Red)














Komentar