Serah Terima SKT DPD SWI Dari KESBANGPOL Karawang Menepis Stigma Negatif

Berita305 views

Karawang SURYADINAMIKA.net – Ketua Sekretariat Bersama Wartawan Indonesia (SWI) DPD Karawang Drs.Akhmad Yusup menerima penyerahan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) oleh H.Sujana R. SH.MH di gedung Kepala Kesatuan Bangsa dan Politik (KESBANGPOL) kota Karawang Provinsi Jawa Barat. Di ruang tersebut di hadiri juga oleh OKK DPP Pusat wakil ketua, Sekretaris, Bendahara dan jajaran pengurus kepala bagian SWI DPD Karawang.
Senin 19 September 2022.

Dalam acara penyerahan Piagam SKT, setelah di tandatangan oleh kepala Kesbangpol dan Ketua DPD SWI, H.Sujana menjelaskan ” saya berterima kasih atas kunjungan untuk menerima SKT kepada Ketua dan jajaran SWI DPD Karawang. Saya mengharapkan Ketika ketua sekretaris dan yang lainnya paham dan mampu, artiannya mampu nantinya mengendalikan organisasi, biasanya yang ribut ribut itu yang tidak tahu isi – isi organisasi. Maka dari itu Kesbangpol , akan melakukan pembinaan, dalam pembinaan itu kita kasih tahu cara UNRAS ( Unjukrasa ) yang baik itu gimana, tuturnya.

Lebih lanjut Kepala Kesbangpol mengutarakan ” nanti sekitar bulan Nopember kita akan melakukan pembinaan organisasi kemasyarakatan, isinya itu terkait Undang – Undang yang mangatur hal kepentingan umum, serta pembinaan terkait dengan idiologi kebangsaan, dan yang lainya, jelas ia.

Di tempat yang sama Ketua DPD SWI mengucapkan terimakasihnya juga, kepada kepala dan staf Kesbangpol Karawang yang telah memfasilitasi dan menyerahkan SKT tersebut.

Drs.Akhmaf Yusup mengutarakan “Sekber wartawan Indonesia sekalipun ditingkat pimpinan pusat telah terlegitimasi memilki legalisasi lengkap melalui perjuangan panjang akhirnya terverifikasi,di sahkan oleh Ditjen AHU Kemenkumham dengan Akta Notaris menuju konstituen Dewan Pers, dan pada tanggal 22-25 Juli 2022 melakukan Rakernas seluruh Indonesia yang diselenggarakan di Kinasih Resort Bogor.

“Begitupun dengan Dewan Pimpinan Daerah Kabupaten Karawang, sesuai amanat konstitusi pada Pasal 28 J ayat 1dan 2 undang undang Dasar 1945, serta Undang undang Nomor 17 Tahun 2013.

“melakukan kepatuhan amanah konstitusi,dan penghormatan terhadap peraturan dan perundang-undangan dengan cara, DPD SWI melaporkan keberadaan, sekaligus mendaftar ke Kesbangpol Karawang.

“Tujuannya adanya organisasi profesi SWI untuk menjamin pengakuan dan penghormatan atas hak kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil, sesuai dengan pertimbangan moral,nilai nilai agama, keamanan dan ketertiban umum, dalam suatu masyarakat demokratis.

“Maka dari itulah mendaftarkan dan melaporkan keberadaan SWI Kekantor Kesbangpol.
Harapan lainnya agar Man Teman SWI juga mematuhi AD/ART serta menyelaraskan visi mewujudkan wartawan yang profesional dan sejahtera.Dan misi memperjuangkan kemerdekaan Pers yang bebas dan bertanggung jawab, terang Drs.A.Yusup.

” Dengan dukungan dan semangat rekan SWI alhamdulillah SKT sudah kita terima. Semoga dengan SKT ini, kelengkapan legalitas dan keabsahan DPD SWI Kabupaten Karawang dapat diakui dan spontanitas sudah terdaptar di Kesbangpol Kabupaten Karawang. Sehingga bisa menepis stigma negatif terhadap SWI dan semua anggota jurnalis yang bernaung di organisasi SWI, sejalan dengan Undang Undang no 17 Tahun 2013.

“Kami siap bersinergi dengan pemerintahan Desa, Kabupaten serta provinsi dan sektor lainnya. Dan tidak mengurangi independensi kepada semua anggota SWI dalam organisasi Kewartawanan, sehingga keterbukaan informasi publik, dan aspek aspek lainnya dapat terpelihara dan terjaga tanpa adanaya intervensi dalam hal apapun, ungkap Ketua SWI.

” Ucapan terakhir saya dan semua pengurus DPD SWI mengucapkan terimakasih kepada Kepala Kesbangpol H Sujana beserta jajarannya yang telah merespon dengan menerbitkan SKT ini. Yang kedepannya kepada semua pihak dengan organisasi profesi dalam wadah SWI dapat memberikan kemanfaatan dan kemaslahatan bagi nusa bangsa dan agama, pungkasnya.

(JSB)