
Karawang,SURYADINAMIKA.net-Direktorat Hukum dan Advokasi Tim Pemenangan pasangan calon Kepala Daerah nomor urut 1 Acep-Gina, menggeruduk Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Karawang.
Tim hukum paslon nomor urut 1, Acep – Gina menyampaikan surat keberatan atas penunjukkan Stasiun Televisi yang rencananya akan menayangkan program debat terbuka calon kepala daerah Kabupaten Karawang tanggal 9 November 2024 mendatang.
Tim Hukum Acep – Gina, menyebut lembaga adhoc penyelenggara pemilu di Karawang itu tidak melakukan koordinasi terlebih dahulu dengan masing-masing pasangan calon soal penetapan media penyelenggara debat.
Stasiun Televisi ditunjuk KPU Karawang untuk kepentingan debat terbuka itu dipandang terafiliasi dengan salah satu partai politik pengusung paslon lain hingga rentan terjaminnya independensi media pemilu.
” Kami mensinyalir, media penyelenggara debat terbuka yang disiapkan KPU Karawang itu bakal berpihak kepada paslon lain dan berpotensi merugikan paslon yang kami usung ” kata Pontas Hutahaen,SH, Kamis ,17/10/2024, siang.
Direktorat Hukum dan Advokasi Tim Pemenangan Pasangan Calon Kepala Daerah Karawang nomor urut 1 Acep-Gina memandang , program debat terbuka disiapkan KPU merupakan kunci utama bagi pasangan calon dalam meraih hati masyarakat pemilih.
Melalui program debat terbuka, masyarakat pemilih akan melihat dan menilai secara langsung kualitas para calon kepala daerah itu.
Direktorat Hukum dan Advokasi Tim Pemenangan Pasangan Calon Kepala Daerah Karawang nomor urut 1 Acep-Gina menyebut program debat adalah kunci.
Masyarakat pemilih di Karawang akan melihat langsung dan menilai pasangan calon pilihan nuraninya yang menurutnya tepat untuk memimpin daerahnya selama lima tahun kedepan.
” Kalau penunjukkan media penyelenggara debatnya saja dipandang sudah tidak fair, apa lagi dalam pelaksanaan nantinya,” katanya.
Dikatakannya, kesalahan KPU, adalah tidak melakukan komunikasi terlebih dahulu dengan pihak pasangan calon.
” ada miss dilakukan KPU Karawang, seharusnya KPU berkoordinasi terlebih dahulu. Karenanya, kami minta, KPU Karawang agar bisa mengganti stasiun televisi penyelenggara debat yang ditunjuknya sekarang, karena adanya keberatan dari salah satu pasangan calon,” ungkap Pontas Hutahaen,SH.
” Padahal dalam proses lelang dilakukan KPU, dari beberapa stasiun televisi yang menawarkan, informasinya masih ada stasiun TV yang lebih murah dengan kualitas bagus, daripada yang ditunjuk oleh KPU sekarang, dan , mengapa yang dipilih stasiun ini,” lanjut Pontas kecewa.
Masih dikatakan Tim Hukum Acep-Gina, selain telah menunjuk media televisi penyelenggara debat tidak fair, KPU Karawang pula dinilai tidak prosedur, karena paslon yang diusungnya tidak diajak berkoordinasi.
” KPU sebaiknya berkoordinasi terlebih dahulu dengan pasangan calon, dan setelahnya masing- masing pasangan calon saling sepakat , baru kemudian ditetapkan melalui pleno KPU,” ujar Romadhoni, SH.
Menyikapi tudingan dilontarkan Tim hukum Acep – Gina, terpisah, Tim Hukum Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Karawang , Dr.Gary Gagarin Akbar SH,MH serta Dian Suryana,SH mengaku, jika dalam memutuskan kebijakan apapun terkait seluruh tahapan Pilkada, KPU Karawang sudah melakukannya sesuai prosedur, proporsional dan profesional serta sudah melalui kajian secara matang sejak sebelumnya.
“Kami memastikan, KPU Karawang tidak akan ada keberpihakan kepada salah satu pasangan calon kepala daerah, dan kami memastikan, setiap keputusan yang diambil oleh KPU adalah telah melalui pengkajian yang matang sebelumnya,” tegas Gary.
Gary Gagarin Akbar pula menegaskan, sebelum KPU Karawang melakukan penunjukkan, sudah melalui proses e-Katalog dan melakukan perbandingan harga dengan platform lain.
” Penunjukkan stasiun televisi ini sudah melalui mekanisme e-Katalog, dan dari kami juga melakukan perbandingan harga dengan stasiun televisi nasional lainnya, yang artinya semua yang KPU lakukan telah sesuai prosedur,” ungkap Gary.
Sementara menyoal aduan diterima KPU Karawang dari paslon nomor urut 1, Gary Gagarin Akbar menyebut, akan memproses dan menelaahnya.
” kaitannya dengan aduan disampaikan , kita akan memeriksanya terlebih dahulu, dalil-dalil yang diadukan seperti apa, karena dari kami juga belum mempelajari aduannya. Yang pasti KPU Karawang akan tetap bekerja sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku,” pungkas Gary Gagarin Akbar.( Pri)



















Komentar