DPRD Karawang Ajukan Permohonan Penertiban Baliho Bergambar Aep Saepulloh Sebagai Bupati Karawang

Berita433 views

KARAWANG |SURYADINAMIKA.net- Masih maraknya baliho bergambar Aep Syaifulloh sebagai Bupati Karawang, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Karawang mengajukan permohonan kepada Pejabat Sementara (Pjs.) Bupati Karawang untuk menertibkan baliho maupun billboard tersebut.

Ketua Komisi I, atas nama DPRD Kabupaten Karawang, meminta agar baliho, spanduk maupun Billboard yang tersebar di sejumlah titik segera ditertibkan. Selain itu, DPRD meminta seluruh dinas instansi pemerintah, mulai dari tingkat kabupaten hingga desa, untuk tetap netral dalam Pilkada 2024.

Permintaan ini disampaikan untuk menjaga netralitas lembaga pemerintah selama masa kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Karawang 2024.

Dalam surat bernomor 300/1428/DPRD yang diterbitkan pada 25 Oktober 2024, DPRD Karawang menyampaikan dasar hukum dari permintaan tersebut. Salah satunya adalah Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 13 Tahun 2024 yang mengatur bahwa calon kepala daerah petahana yang mencalonkan kembali diwajibkan menjalani cuti di luar tanggungan negara dan tidak diperbolehkan menggunakan fasilitas negara yang terkait dengan jabatannya selama kampanye.

Surat tersebut juga menyebutkan hasil Rapat Dengar Pendapat antara Komisi 1 DPRD Kabupaten Karawang dengan KPUD Kabupaten Karawang, Bawaslu, dan Tim Hukum serta Advokasi Pasangan ACEP-GINA pada 18 Oktober 2024. Rapat tersebut menyoroti pentingnya menertibkan baliho, billboard, dan spanduk yang menampilkan calon petahana dengan mengatasnamakan jabatannya sebagai Bupati Karawang.

Tembusan surat ini dikirimkan ke KPUD Kabupaten Karawang dan Bawaslu Kabupaten Karawang sebagai bentuk pengawasan agar aturan terkait netralitas kampanye dipatuhi selama berlangsungnya proses Pilkada.

Saepudin Zuhri,SH Ketua Komisi 1 DPRD Kabupaten Karawang membenarkan hal tersebut. Ia mengatakan, langkah yang diambil DPRD cq Komisi I berdasarkan pertimbangan bahwa mitra kerja Komisi I meliputi ; Asda 1 Bidang pemerintahan, DPMD, BKPSDM, Bawaslu, KPUD, Kesbangpol, dan Bagian Hukum.

“Tujuannya benar kan, Komisi 1 Mitra Kerja : Asda 1 Bidang pemerintahan, DPMD, BKPSDM, Bawaslu, KPUD, Kesbangpol, Bagian Hukum” ujarnya kepada Suryadinamika (26/10).

(Red).

Komentar