
Karawang,|SDM|Bupati Karawang Jawa Barat H.Aep Syaepuloh di Plaza komplek Perkantoran Pemkab Karawang, menyerahkan Surat Keputusan Bupati Tentang Perpanjangan masa jabatan 282 Kepala Desa, Senin ,3/6/2024, pagi.
Perpanjangan masa jabatan Kades dari periodesasi 6 tahun menjadi 8 tahun, merupakan implementasi pasal 118 Undang- Undang nomor 3 tahun 2024 perubahan ke dua atas Undang – Undang nomor 6 tahun 2014 Tentang Desa, menyebut, Kepala Desa yang masih menjabat, menyelesaikan masa jabatannya 8 tahun sejak dilakukannya pelantikan kepala desa hasil Pemilihan Kepala Desa serentak.
Untuk Kepala Desa Pergantian Antar Waktu( PAW) menyelesaikan masa jabatan mengikuti periodesasi.
Undang – Undang nomor 3 tahun 2024 ditetapkan, dengan pertimbangan, bahwa desa telah berkembang dalam berbagai bentuk, sehingga perlu dilindungi dan diberdayakan agar menjadi maju, mandiri ,demokratis dan sejahtera, sehingga dapat menciptakan landasan yang kuat dalam melaksanakan pemerintahan dan pembangunan menuju masyarakat makmur adil dan sejahtera.
Bupati Karawang Aep Syaepuloh menandatangani dua keputusan kaitan kepentingan ini, yakni Keputusan Bupati Karawang Nomor 100.3.3.2/kep.278-huk /2024 tanggal 31 Mei 2024 Tentang penyesuaian periodesasi masa jabatan Kepala Desa hasil Pemilihan Kepala Desa serentak di wilayah Kabupaten Karawang, dan, Keputusan Bupati Karawang nomor 100.3.3.2/kep.279-huk/2024 tanggal 31 Mei 2024 ,Tentang Penyesuaian Periodesasi Masa Jabatan Kepala Desa hasil Pemilihan Kepala Desa Pergantian Antar Waktu ( PAW ) melalui Musyawarah Desa di wilayah Kabupaten Karawang, sekaligus menandai akhir dari masa jabatan 282 Kepala Desa yang masih menjabat di wilayah Kabupaten Karawang.
Penyesuaian masa jabatan periode tahun 2018 – 2024 menjadi periode tahun 2018 – 2026 untuk 62 Kades.
Penyesuaian masa jabatan periode tahun 2020 – 2026 menjadi periode masa jabatan tahun 2020-2028 untuk 45 Kades.
Penyesuaian masa jabatan periode tahun 2021 – 2027 menjadi periode masa jabatan tahun 2021-2029 untuk 175 Kades.
Melalui kegiatan ini, pula disampaikan uang duka Jamsostek bagi pemerintah desa dari BPJS Ketenagakerjaan untuk ahli waris Perangkat Desa Cibalongsari Kecamatan Klari dan seorang anggota BPD Desa Karang Jaya Kecamatan Pedes.
Bupati Karawang H.Aep Syaepuloh berpesan, seluruh Kepala Desa yang hari ini menerima SK Perpanjangan masa jabatannya ,untuk terus meningkatkan semangat membangun desanya penuh tanggung jawab dan tetap menjaga sinergitas bersama Muspika dan Muspida.
” kita ini bukan super man tetapi super tim , tandas Bupati Aep.
Dikonfirmasi Suryadinamika.net usai menerima SK Perpanjangan Jabatannya, Kepala Desa MulyaJaya Cibanteng Kecamatan Kutawaluya mengaku bersyukur dan berterimakasih kepada Bupati Karawang yang telah menjalankan implementasi Undang Undang nomor 3 tahun 2024.
” saya selaku kepala desa hari ini merasa bahagia dan mengucapkan terimakasih kepada Bupati Karawang H.Aep Syaepuloh ,SE yang sudah melantik perpanjangan masa jabatan dari enam tahun menjadi delapan tahun sebagai implementasi pasal 118 Undang Undang nomor 3 tahun 2024 tentang Desa, semoga kita semua diberikan kebaikan oleh Allah SWT, Tuhan yang Maha Kuasa , ungkap Kades Mulya Jaya , Endang Macan Kumbang. ( pri )












Komentar