
KARAWANG,|SDM| Berdasar surat undangan Pemerintah Kabupaten Karawang Nomor 400.10.2.2/1956/ DPMD tanggal 30 Mei 2024, sebanyak 282 Kepala Desa se Kabupaten Karawang bakal menerima SK Bupati, tentang Perpanjangan Masa Jabatan.
Sumber SURYADINAMIKA mengatakan, 282 Kades itu mereka yang sekarang sedang menjabat, baik hasil Pilkades maupun hasil pemilihan antar waktu. Sedangkan yang berstatus Pjs (pejabat sementara) tidak diundang.
“Direncanakan 282 kades bakal menerima surat keputusan bupati (SK) yang baru untuk penyesuaian masa jabatan kepala desa Senin besok (3/6/2024), sebagaimana amanat UU Desa Nomor 3 Tahun 2024 yang merupakan perubahan kedua atas UU Nomor 6 Tahun 2014.” ucap sumber.
Penyerahan Keputusan Bupati Karawang tentang Pengesahan Penyesuaian Masa Jabatan Kepala Desa di wilayah Kabupaten Karawang yang disertakan sosialisasi itu, akan dihelat langsung di Plaza Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang Jalan Jenderal A. Yani Nomor 1 Karawang pukul 07.30 Wib lengkap dengan pakaian khas Kades PDUB lazimnya awal dilantik.
“Ada 282 Kepala Desa yang di undangan, tidak termasuk Kades yang berstatus Pjs, ” Kata Subkoor Aset Desa pada Bidang Pemerintahan Desa DPMD Karawang Shabrina Octavinadhia atau yang akrab di sapa Bu Salsa ini, Minggu (2/6/2024) dikutip dari infonews871.
“Rencananya, acara besok hanya penyerahan SK saja, tidak ada sumpah ulang. Kemudian untuk Anggota BPD nanti menyusul kemudian, soal teknisnya apakah dihadirkan semua dengan jumlah ribuan atau bagaimana, nanti akan di bahas terlebih dahulu,” ujarnya.
Beberapa Kepala Desa sempat dikonfirmasi SURYADINAMIKA, membenarkan hal itu.
“Waalaikumsalam…muhun pa enjing kumpul di kecamatan ka Pemda na sareng 14 desa,” ujar Edi Sofyan, Kades Talagasari menjawab pertanyaan wartawan. (KS)












Komentar