
Karawang,|SDM|Banyak kalangan menilai, Kebijakan Sekretaris Daerah Karawang ,H.Acep Jamhuri, dalam kapasitasnya selaku Ketua Dewan Pengawas ( Dewas) Perumdam Tirta Tarum mengangkat Kepala Bagian Ekonomi Pemkab Karawang ,Sari Nurmiasih menjadi Sekretaris Dewan Pengawas Perumdam Tirta Tarum sangat tidak profesional, tidak proporsional dan telah mengenyampingkan etik organisasi dipimpinnya.
Pengangkatan Sari Nurmiasih sebagai Sekretaris Dewan Pengawas BUMD Perumdam Tirta Tarum telah dipastikan timbulkan conflict of interest saat dirinya melaksanakan tugas dan tanggung jawab pekerjaannya.
Menyoal ini, Direktur LBH CAKRA ,Hilman Tamimi, angkat bicara dan tegas mengingatkan, sebagai Ketua Dewan Pengawas Perumdam Tirta Tarum, H. Acep Jamhuri, tidak seharusnya melakukan hal kontroversi dengan etik organisasi.
” sebenarnya ini hal yang sangat sepele, sebagai Ketua Dewan Pengawas Perumdam Tirta Tarum, seharusnya H.Acep Jamhuri, bermusyawarah dulu dengan anggota Dewas yang lainnya, karena kebijakan Dewas itu kolektif kolegial, dimana setiap keputusan diterbitkan, harus melalui pleno, bukan berdasar keinginan orang perorang, Keputusan Ketua Dewas, merupakan keputusan bersama dari lembaga Dewan Pengawas” tandas Hilman Tamimi, Sabtu( 27/1/2024) malam.
Pertanyaannya sekarang, kata Hilman, ketika kita bicara hal tekhnis, bisakah ibu Sari Nurmiasih dengan posisi jabatan disandangnya saat ini sebagai Kabag Ekonomi Pemkab Karawang itu untuk duduk serius dikursi kerja Sekretaris Dewas setiap hari kerjanya dari sejak pagi hari hingga selesainya pekerjaan ?!
Hilman Tamimi tegaskan, pengangkatan Sari Nurmiasih sebagai Sekretaris Dewas itu beraroma dipaksakan banget oleh Acep Jamhuri, kesannya lebih mengarah kepada cawe-cawe, bahkan terang-terangan melabrak etik organisasi.
Sari Nurmiasih bisa dibilang orang yang banyak tahu situasi Perumdam Tirta Tarum.
Dikala terjadi kekosongan pimpinan BUMD Perumdam Tirta Tarum dulu, Bupati Karawang terdahulu dr.Cellica Nurrachadiana mengangkat Sari Nurmiasih sebagai pejabat Plt. Dirut Perumdam Tirta Tarum dan selama 4 ( empat) tahun dia menjadi anggota Dewan pengawas BUMD tersebut.
Sari Nurmiasih, juga tercatat sebagai Panitia Seleksi Dewan Pengawas Perumdam Tirta Tarum.
Dan, kini, dengan Surat Keputusan ditandatangani Ketua Dewan Pengawas Perumdam Tirta Tarum H.Acep Jamhuri, Sari Nurmiasih diangkat menjadi Sekretaris Dewan Pengawas Perumdam Tirta Tarum.
Adalah hal yang sangat membingungkan, kata Hilman, karena dengan Surat Keputusan dikantonginya sebagai Sekretaris Dewan Pengawas, Sari Nurmiasih wajib untuk melaksanakan tugasnya di kesekretariatan sebagai Staf Dewan Pengawas Perumdam Tirta Tarum untuk melayani kepentingan dinas anggota dewan pengawas.
Sementara diposisi lainnya, dengan SK Bupati Karawang dikantonginya, Sari Nurmiasih adalah pejabat definitif Kepala Bagian Ekonomi Pemerintah Kabupaten Karawang, yang salah satu tupoksinya adalah sebagai pejabat Pembina Badan Usaha Milik Daerah ( BUMD) Kabupaten Karawang.
” kalau keadaannya sudah seperti ini, pertanyaannya, dimana itu yang namanya etik organisasi, tanya Hilman.
Hilman Tamimi menegaskan, mau apapun dalih yang disampaikannya sekarang, demi tidak memicu conflict of interest diruang birokrasi Dewan Pengawas Perumdam Tirta Tarum Karawang, H.Acep Jamhuri dalam kapasitasnya selaku Ketua Dewan Pengawas Perumdam Tirta Tarum, wajib untuk meninjau ulang Surat Keputusan pengangkatan Sari Nurmiasih menjadi sekretaris dewan pengawas Perumdam Tirta Tarum yang telah ditandatanganinya ,karena telah sangat jelas, keputusan sepihaknya itu melabrak etik organisasi.
Adalah merupakan hal yang sangat mustahil dan tak masuk akal, bicara tanggung jawab pekerjaan birokrasi dari dua kepentingan berbeda itu dilakukan disaat yang sama.
Berdasar Surat Keputusan Bupati dikantonginya ,saat ini, ibu Sari Nurmiasih adalah pejabat aktif Kabag Ekonomi Pemda Kabupaten Karawang, dan diantara salah satu fungsi tugasnya adalah sebagai pembina Badan Usaha Milik Daerah ( BUMD) Kabupaten Karawang.
Sementara disaat yang sama pula, berdasar Surat Keputusan Ketua Dewan Pengawas Perumdam Tirta Tarum ditanda tangani H.Acep Jamhuri , Sari Nurmiasih diperintahkan untuk mengerjakan tugas kesekretariatan sebagai Sekretaris Dewas Perumdam Tirta Tarum, dengan tugas sebagai Staf Dewan Pengawas Perumdam Tirta Tarum yang menurut aturan birokrasi harus stanby pada jam dinas dikursi kerja sekretaris dari salah satu BUMD yang seharusnya dia bina untuk melayani kepentingan dinas Ketua dan anggota Dewan Pengawas.
Situasi penugasan tumpang tindih ini, jelas bakal memicu conflict of interest pertanggung jawaban tugas kedinasan, dan ini sungguh sangat menyimpang dari etik organisasi, sindir Hilman.
Mengacu aturannya, posisi sekretaris atau staf sekretariat Dewas Perumdam Tirta Tarum itu kan tidak wajib dari pejabat pemerintah atau unsur Aparatur Sipil Negara.
Untuk Sekretaris Dewas Perumdam Tirta Tarum , itu bisa dari orang luar pemerintahan, terpenting dia baik, jujur, disiplin dan berintegritas , cakap mengelola administrasi perkantoran dan berpengalaman, urai Hilman Tamimi, sembari menyebut, kalau posisi Acep Jamhuri terkini, selain dirinya Ketua Dewan Pengawas Perumdam Tirta Tarum, dia juga sebagai Ketua Dewan Pengawas RSUD Karawang.
” ironis banget, Kabupaten Karawang yang kini kota industri terbesar di Asia Tenggara dengan APBD 5,9 Trilyun Rupiah, ternyata birokrasinya memprihatinkan, dan nampak lagi jadi tranding topik di Karawang soal rangkap jabatan birokrasi, ujar Hilman Tamimi.( pri)










