Soal Proyek P3-TGAI di Desa Jayakerta, Camat Jayakerta Angkat Bicara.

Berita248 views

Karawang -SURYADINAMIKA.net Dalam sepekan ini, heboh beredar pemberitaan dari beberapa media online dan cetak minggu lalu, terkait kritikan terhadap pihak pengelola BBWS P3-TGAI Mitra Cai Tirta Makmur yang pengerjaannya dianggap kurang memenuhi sarat atau spesifikasi.

Berkaitan dengan hal tersebut, Camat Jayakerta, angkat bicara melalui chat WA. Dia mengirimkan screenshot chat antara dirinya dengan Mimin, yang disebut -sebut orang yang paling bertanggungjawab atas proyek tersebut.

Mimin menjawab chat Camat Jayakerta menulis, “kata pendamping, pekerjaannya tidak ada masalah,ko. Pekerjaan sudah 50 % tinggal nunggu monev dari Privinsi.” Tulis Mimin (30/05).

Proyek P3-TGAI (Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi) yang berlokasi di Dusun Krajan A Desa Jayakerta, Kecamatan Jayakerta, Kabupaten Karawang, Provinsi Jawa Barat, yang dibiayai APBN Tahun 2022, dengan nilai bantuan Rp 195.000.000 (seratus sembilan puluh lima juta rupiah), yang pengerjaannya dilaksanakan P3A Mitra cai Tirta Makmur, mendapat sorotan berbagai fihak, menyangkut kualitas.

Bersumber dari beberapa pernyataan warga setempat yang peduli terhadap pembangunan tersebut, diperoleh informasi, bahwa pengerjaan proyek yang didanai uang rakyat itu, kurang memperhatikan kualitas. Dikhawatirkan nantinya proyek itu tidak akan bisa bertahan lama dan tidak memberikan manfaat kepada warga.

“Sudah jelas anggaran tersebut adalah uang Negara, artinya uang Rakyat. Ketika ada Proyek berhak warga masyarakat wajib tahu dan menegur apabila proyek pengerjaannya asal asalan.” Ujar seorang warga yang jati dirinya tidak bersedia dipublikasi,(27/05/2022).

Saat ditemui awak media, pekerja inisial Rs menjelaskan, terkait pondasi yang tidak memakai adukan pasir semen, ia hanya bekerja sesuai instruksi dari Mimin, hanya saja tidak dijelaskan kapasitas Mimin sebagai apa di proyek tersebut. Ia juga menyebutkan mandor lapangan inisial (Ir).

Padahal jelas sekali hasil pantauan awak media di lokasi pekerjaan pada tanggal 27/05/2022, pondasi tidak memakai adukan pasir semen terlebih dahulu, pekerja langsung menancapkan batu kali ke tanah, tidak ada pengeringan, lumpur tidak diangkat terlebih dahulu, nampak jelas tidak ada penggalian, sehingga rentan rusaknya bangunan tersebut. Selain itu ada bangunan yang lama disambung dengan pekerjaan baru, terkesan mengurangi volume Panjang.

Dengan mengacu ke Azas Praduga tak bersalah , mungkinkah ada kongkolingkong antara TPM, Pengawas Monev Provinsi, dan Mimin ??? Yang mengakibatkan pembangunan P3-TGAI tidak ada perbaikan.
(JSB)

Komentar

Jangan Lewatkan