Tekan Angka Pelanggaran Keimigrasian, WNA Wajib ke Kantor Imigrasi Untuk Perpanjangan Izin Tinggal

Berita, Daerah266 views

Suryadinamika.net, Jakarta – Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan menetapkan peraturan baru dalam pengurusan izin tinggal bagi warga negara asing (WNA) di Indonesia.

Mempedomani Surat Edaran Nomor IMI-417.GR.01.01 Tahun 2025, disebutkan WNA yang ada di Indonesia wajib melakukan  pemotretan dirinya dan wawancara di Kantor Imigrasi, manakala dia mengajukan izin tinggalnya, dengan terlebih dahulu mendaftarkan permohonan izin tinggal, dan mengunggah dokumen persyaratannya, melalui website evisa.imigrasi.go.id. Prosedur ini, berlaku pula bagi WNA pemegang Visa on Arrival (VoA).

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi Yuldi Yusman mengungkapkan, kebijakan dimaksud sebagai damage control, guna meminimalisir potensi penyalahgunaan izin tinggal WNA, menjaga ketertiban administrasi keimigrasian dan mengawasi peran dari penjamin warga negara asing.

Yuldi menegaskan, pencanangan kebijakan penyesuaian tata cara perpanjangan izin tinggal ini dilakukan setelahnya dari pihaknya mencermati hasil evaluasi total Ditjen Imigrasi.

“Kami mendapati masih tingginya angka penyalahgunaan ijin tinggal dan penjamin yang tidak bertanggung jawab,” kata Yuldi.

Operasi Penanaman Modal Asing (ops PMA) bareng Badan Kerjasama Penanaman Modal (BKPM) triwulan pertama tahun 2025 menjaring 546 WNA terduga penyalah guna izin tinggal dan 215 perusahaan diduga fiktif dan telah dicabut izin usahanya oleh BKPM.

Data statistik periodik tindakan administratif keimigrasian periode bulan Januari hingga April 2024 menyebut, sejumlah 1.610 warga negara asing terkena sanksi adminstratif keimigrasian, menyusul pada periode bulan Januari hingga April 2025 terdata sejumlah 2.201 WNA terjerat persoalan serupa.

“Berdasar tindakan administratif keimigrasian tahun 2025, untuk kinerja penegakan hukum meningkat signifikan naik 36,71 persen,” kata Yuldi.

Pasal 63 ayat (2) Undang- Undang nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian menyebut, penjamin bertanggung jawab atas keberadaan dan kegiatan orang asing yang dijamin selama tinggal di wilayah Indonesia serta berkewajiban melaporkan setiap perubahan status sipil status keimigrasian dan perubahan alamat.

Terkait ini, petugas imigrasi akan membantu warga negara asing kelompok rentan, seperti lanjut usia, penyandang disabilitas, ibu hamil, ibu menyusui yang kondisinya sangat mendesak saat yang bersangkutan melakukan permohonan proses pendaftaran, penyerahan dokumen hingga pembayaran secara langsung bersamaan saat WNA bersangkutan melakukan foto dan wawancara di kantor imigrasi (walk-in).

Terhadap WNA pemohon perpanjangan izin tinggal, Yuldi menegaskan, agar WNA bersangkutan memberikan keterangan yang jelas dan benar saat wawancara proses perpanjangan izin tinggal atau perubahan data dilakukannya kepada petugas imigrasi.

“Guna menghindari kendala di kemudian hari, kami ingatkan terhadap WNA, agar memberikan keterangan yang sebenar-benarnya kepada petugas,” tandas Yuldi.

Kaitan soal ini, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, mengingatkan, dengan diberlakukannya kebijakan ini, kepada Ditjen Imigrasi dimintakan, agar lebih dapat menguatkan sistem pengawasannya terhadap keberadaan dan aktivitas orang asing di Indonesia, dan memastikan seluruh proses keimigrasian berjalan sesuai dengan koridor hukum yang berlaku. (Pri)

Komentar