Satres Narkoba Polres Karawang Sita Paket Kemasan Sabu Bernilai Ratusan Juta Rupiah

Berita, Kriminal55 views
Satres Narkoba Polres Karawang meringkus pengedar narkotika warga Dusun Tanjung Jaya Desa Muara Cilamaya Wetan,

Karawang, Suryadinamika.net – Unit 1 satuan reserse (satres) narkoba Polres Karawang yang dikomandani AKP M Yusuf Bakhtiar meringkus pengedar narkotika warga Dusun Tanjungjaya Desa Muara Kec. Cilamaya Wetan, pada hari Rabu 24 September 2025 pukul 10.00 WIB.

Kapolres Karawang AKBP Fiki Novian Ardiansyah melalui Kasi Humas Polres Karawang Ipda Cep Wildan menjelaskan bahwa pelaku “R” merupakan target yang tengah diincar oleh pihaknya seiring maraknya peredaran di wilayah Karawang dan sekitarnya.

Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti narkotika jenis sabu seberat 126,55 gram dikemas plastik bening siap edar berukuran variatif yang disimpan di amplop coklat serta sebagian diantaranya dibungkus lakban dan alumunium foil agar menyulitkan deteksi.

Selain menyita narkotika sabu beserta peralatan pendukungnya, polisi juga menyita satu unit timbangan digital dan dua buah Hp dari tangan pelaku.

Barang bukti sabu disita dari tangan pelaku, jika saja oleh pelaku berhasil dijual/diuangkan kepada konsumennya ,maka nilainya akan berkisar di angka Rp189 juta rupiah.

‘Dari pengungkapan perkara narkotika ini, Polisi telah menyelamatkan ratusan jiwa masyarakat dari bahaya penyalahgunaan narkotika.” Pungkas Ipda Cep Wildan.

Dalam pengakuannya kepada Polisi, pelaku mengaku menerima pasokan barang haram itu dari rekan bisnisnya “A” yang tengah diburu Polisi dan dirinya kerap berganti-ganti nama agar selamat dari sergapan Polisi.

Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 114 ayat (2) subsidair Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun. (Pri)

Komentar