
Karawang, SuryaDinamika.net – Polres Karawang Polda Jabar menetapkan empat pelaku penganiayaan hingga tewasnya bocah penyandang Tunagrahita Rido Pulanggar (15) di Dusun Kondang I RT 6 RW 3, Desa Tegalwaru, Kecamatan Cilamaya Wetan, Kabupaten Karawang Rabu 5 November 2025 sekira pukul 02.30 WIB.
Rido Pulanggar, bocah penyandang tunagrahita warga Sindangkasih Kabupaten Purwakarta yang hidup sebatangkara itu tewas secara mengenaskan di RSUD Bayu Asih Purwakarta, tak lama berselang, usai dia dianiaya oleh empat pelaku yang mengiranya maling.
Kapolres Karawang AKBP Fiki Novian Ardiansyah menyebut penetapan tersangka berdasar LP/B/1308/XI/2025/SPKT/POLRES KARAWANG/POLDA JAWA BARAT, tanggal 11 November 2025.
Terkait ini, Polres Karawang meringkus tersangka pelaku HW (37) warga Desa Tegal waru, EF (29), warga Desa Tegalsari, TF (31) warga Perum Bumi Cikarang Asih Desa Ciantara, Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi dan NK (42) warga Kedung Asem Desa Mekarmaya, Kecamatan Cilamaya Wetan.
Dalam Press Release digelar di Media Centre Polres Karawang Senin siang 17 Nopember 2025, Kapolres Karawang AKBP Fiki Novian Ardiansyah menjelaskan, peristiwa kejahatan kemanusiaan terhadap anak penyandang disabilitas itu bermula ketika dari saksi empat melihat korban masuk ke rumah saksi dua dan saksi tiga.
Atas hal itu saksi empat lalu menegur korban seraya menanyakan apa maksud kedatangannya ketempat itu. Namun si bocah disabilitas tunagrahita itu tidak menjawab pertanyaan saksi empat akibat faktor keterbelakangan intelektualnya. Saksi empat kemudian memanggil saksi dua dan saksi tiga selaku pemilik rumah, menanyakan apakah dari mereka mengenal korban.
Atas pertanyaan saksi empat, saksi dua dan saksi tiga mengaku tidak mengenal korban. Merekapun lalu mencecar korban dengan sejumlah pertanyaan. Namun bocah penyandang disabilitas tunagrahita itupun hanya bisa termangu diam tanpa berkata-kata.
Sikap diam bocah disabilitas Tunagrahita itu memicu kekesalan ketiganya,hingga dari nada teriakan suaranya memicu warga kampung berdatangan ke tempat itu yang berlanjut kemudian dengan terjadinya peristiwa tindak pidana penganiayaan sadis diperbuat oleh keempat pelaku terhadap bocah disabilitas tunagrahita itu hanya terkait alasan kejengkelannya terhadap Rido si bocah tunagrahita yang disangka mereka sebagai maling, sementara tudingan itu sendiri tak bisa dibuktikan.
“Korban koma selama 7 hari. Setelah dirawat di RSUD Bayu Asih Purwakarta, pada Kamis 13 Nopember 2025 sekira pukul 12.30 WIB, korban meninggal dunia,” jelas AKBP Fiki.
Polres Karawang menjerat pelaku kejahatan perkara ini dengan Pasal 80 Ayat (3) Undang- Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, Jo Pasal 76C Undang- Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 80 Ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, Jo Pasal 76C Undang- Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana penjara Maksimal 15 tahun.
Polisi mengamankan satu buah baju koko warna biru tua, satu buah kain sarung warna hitam bergambar motor vespa, satu buah celana pendek warna hitam, dan satu celana dalam warna biru milik korban sebagai barang bukti perkara tindak pidana.
Kapolres Karawang menegaskan, negara kita adalah negara hukum, karenanya siapapun dia tidak dibenarkan untuk main hakim sendiri. “Percayakan proses hukum kepada yang berwajib sehingga dapat dipertanggung jawabkan secara hukum.” Pungkas AKBP Fiki Novian Ardiansyah. (Pri)









Komentar