
Karawang,|SDM| Sejumlah perwakilan club Bikers dan Ormas / LSM di Karawang, di halaman Mapolres Karawang mengikuti apel siaga penolakan penggunaan knalpot racing / Brong, Sabtu, (20 /1/2023) malam.
Penolakan penggunaan knalpot Brong di Karawang seiring pemberlakuan Peraturan Daerah (Perda) Karawang Nomor 12 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, ketentraman dan Perlindungan Masyarakat.
Pasal 19 huruf (j) Perda Kabupaten Karawang nomor 12 tahun 2023 menyebut, setiap orang atau badan dilarang membuat dan/atau menjual knalpot racing/brong apabila tidak sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI) tanpa izin.
Kemudian, dalam huruf (k) menyebut, setiap orang atau badan dilarang menggunakan knalpot racing/ brong apabila tidak sesuai dengan Standar Nasional Indonesia (SNI) tanpa izin.
Pemerintah Kabupaten Karawang akan memberi sanksi terhadap toko / produsen knalpot Brong diwilayahnya dengan ancaman 3 bulan kurungan atau denda Rp 50 juta rupiah.
Untuk ini, Pemerintah Karawang dan Kapolres Karawang kerja bareng Kejaksaan Negeri setempat akan melakukan penindakan hukum sesuai derajat pelanggaran aturan dilakukan masyarakat.
Kapolres Karawang AKBP Wirdhanto Hadicaksono melalui Kabag Ops Polres Karawang, Kompol Ryan Faisal menegaskan, gelar deklarasi Larangan Penggunaan Knalpot Brong Bagi Masyarakat Karawang, merupakan komitmen bersama, diantara pemerintah, kepolisian dan elemen masyarakat, dalam rangka menciptakan dan menjaga Kabupaten Karawang aman dan kondusif.
Ryan Faisal tegaskan, elemen masyarakat memiliki peran penting membantu pemerintah dan kepolisian guna mewujudkan Karawang zero knalpot brong.
Dikatakan, Pemerintah Karawang dan Kepolisian setempat, bakalan gencar merazia produsen dan pengguna knalpot Brong hingga ke perkampungan.
Sejak digelarnya deklarasi bersama Polres Karawang, Kejaksaan Negeri Karawang, Kodim 0604 Karawang, OPD/ Dinas terkait , pelajar dan masyarakat penyelenggara pendidikan di plaza komplek perkantoran Pemda Karawang tanggal 17 Januari 2023 kemarin, pemerintah Karawang melalui Satuan Polisi Pamong Praja telah melakukan penyegelan terhadap 2 toko produsen knalpot Brong dari wilayahnya.
Sementara diungkapkan Polres Karawang terkait ini, pihaknya mengaku, telah merazia 1000 knalpot Brong dari sepeda motor pengguna diwilayah hukum Polres Karawang, dan Memberikan sanksi tegas pasal 285 Undang -undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalulintas dan Angkutan Jalan dengan denda Rp 250.000 rupiah.
Razia knalpot Brong akan dilakukan secara rutin dan waktu random dengan target bukan hanya terhadap pengendara semata, namun terlebih utama akan menyasar kepada , produsen, toko penjual dan bengkel-bengkel yang menjual dan memasang knalpot Brong.
” untuk knalpot Brong barang bukti hasil razia dari setiap Polsek dan jajaran akan dimusnahkan, ungkap Kompol Ryan Faisal.
Deklarasi LARANGAN PENGGUNAAN KNALPOT BRONG BAGI MASYARAKAT KARAWANG dihalaman Mapolres Karawang ,Sabtu malam (20/1/2023) diikuti 13 perwakilan club motor ( Bikers) dan 10 ormas / LSM , diantaranya nampak hadir dari LSM LASKAR NKRI , LSM KOMPAK, LSM LASKAR MERAH PUTIH, GMBI, PEMUDA PANCASILA, BARAK INDONESIA, MOONRAKER, Karawang Beat Association , Harley Davidson Club Indonesia (HDCI), Sanggabuana Tiger Club, Racing Pilot Of Moon( RPM) , Motor Besar Club, Honda PCX Club Indonesia, Black Baron Karawang. ( pri)









