Karawang,|SDM|Memperingati Hari Tata Ruang (Hantaru) Nasional 8 November 2023 mengacu Keppres Nomor 28 tahun 2018, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Karawang Jawa Barat, di Hotel Mercure Kecamatan Teluk Jambe Timur, meluncurkan Ketentuan Teknis Khusus Pengendalian Pemanfaatan Ruang ( Kaktus Petarung).
Kaktus Petarung, adalah upaya Pemkab Karawang, melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, dalam mengedukasi, dan mensosialisasi tata ruang, melalui peningkatan pemahaman dan peran serta masyarakat dalam penataan ruang.
“Peringatan Hari Tata Ruang Nasional, sebagai wahana sosialisasi, interaksi, dan konsolidasi pemangku kepentingan dalam rangka penataan ruang di Kabupaten Karawang,” terang Plt Kepala Dinas PUPR Kabupaten Karawang, Rusman.
Diterangkannya, kebijakan penataan ruang kabupaten, dirumuskan berdasar potensi , kondisi geografi wilayah dan kearifan lokal, yang berkembang di masyarakat Karawang, sehingga tercipta pemanfaatan ruang bagi masyarakat Karawang secara terpadu, berdaya guna dan berhasil guna, selaras, seimbang berkelanjutan.
” ini menjadi semangat, dan nilai bersama, melalui slogan penataan ruang di Kabupaten Karawang yakni āmembumikan tata ruang , dan menata ruang yang membumi,ā kata Rusman.
Tujuan peringatan Hari Tata Ruang Nasional 2023, diantaranya, mensosialisasikan kebijakan penataan ruang di Kabupaten Karawang, dan, mendorong kolaborasi dan sinergi seluruh pemangku kepentingan dalam pemanfaatan ruang, sesuai Kebijakan Penataan Ruang Kabupaten Karawang.
Peringatan Hantaru Kabupaten Karawang Tahun 2023 bertema āMembumikan Tata Ruang, Menata Ruang yang Membumi’.
Tema ini berdasar kebutuhan dan tantangan pembangunan di Kabupaten Karawang sebagai daerah yang berkembang pesat.
“Diperlukan upaya kolaborasi dan sinergi, untuk mewujudkan Karawang yang mandiri, maju, adil dan makmur,” tandas Rusman.
Ditempat yang sama, Plt Bupati Karawang, H. Aep Syaepuloh, melalui Asda 1, Eka Sanatha berujar, Hari Tata Ruang Nasional 2023 Kabupaten Karawang, melalui Dinas PUPR, memberi edukasi sosialisasi peningkatan pemahaman.
“Kebijakan tata ruang kabupaten Karawang, berdasar potensi dan kondisi geografis wilayah, sehingga diharapkan tercipta pemanfaatan ruang bagi masyarakat Karawang,” urainya.
Eka menerangkan, ruang lingkup Kabupaten karawang menjadi potensi, karena diaping oleh tiga pusat pertumbuhan besar, yaitu wilayah Barat sebagai pusat pertumbuhan Jabodetabek, wilayah Timur dan Selatan.
” November 2023, dibuka jalur kereta cepat Jakarta-Bandung , berlanjut Pebruari 2024, stasiun Karawang akan dibuka.
“Kemajuan yang luar biasa ini bakal menarik banyak investor masuk,” kata Eka, seiring menyebut, empat tahun berturut-turut, Kabupaten Karawang menjadi tujuan investasi. Baik dari investasi penanaman modal asing ,Penanaman Modal Dalam Negeri .(pri)
















