
Karawang, SuryaDinamika.net – Pasca Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI menemukan kekurangan volume pekerjaan senilai Rp 2,47 miliar pada 15 proyek peningkatan jalan dan pembangunan jembatan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Karawang, sejumlah pihak menyorot tajam soal ini.
Direktur Eksekutif Karawang Budgeting Control (KBC), Ricky Mulyana, menilai temuan BPK itu bukan cuma bicara soal kesalahan teknis, namun lebih merupakan indikasi dari terjadinya peristiwa kebocoran sistemik dan praktik mafia proyek terstruktur pada OPD bersangkutan bersama para pihak.
Terkait ini, Ricky mendesak Bupati Karawang H. Aep Syaepuloh agar segera melakukan tindakan nyata dan tegas dengan melakukan audit ulang menyeluruh terhadap proyek-proyek Pemda Karawang saat ini agar tidak terulang peristiwa serupa di tahun mendatang.
Ricky menilai Bupati Karawang penting untuk memerintahkan audit ulang serta memastikan kontraktor bermasalah yang terlibat kegiatan proyek itu dimasukan daftar hitam (Black List ) dari kegiatan proyek pemerintah.
“Kekurangan volume bernilai miliaran rupiah proyek jalan dan jembatan pada Dinas PUPR itu bukan hal sepele, itu jelas kebocoran sistem yang dibiarkan,” tegas Ricky pada Jumat (24/10/2025).
Ricky menyontohkan, proyek bermasalah peningkatan Jalan Batujaya–Segarjaya dan Jalan Jati–Kobakbiru, yang menorehkan catatan kekurangan volume terbesar. Lemahnya pengawasan dan rendahnya sanksi keterlambatan terhadap pelaksana kegiatan menguatkan dugaan terjadinya kompromi proses pengadaan.
“Kuat dugaan, pada sistem Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Karawang telah disusupi praktik kompromi diantara oknum pejabat pengadaan (Barjas) dengan kontraktor tertentu,” tuding Ricky.
KBC mengaku, ditemukan pola pemenangan tender berulang oleh perusahaan yang sama hingga lima kali berturut-turut, dimana ini dinilai sangat melanggar prinsip persaingan sehat sebagaimana UU Nomor 5 Tahun 1999.
“Ketika penyedia jasa dalam penawarannya menurunkan harga penawaran hingga besaran 20 persen dari pagu proyek, maka jelas margin mereka itu telah hilang. Karenanya ,cara jitu agar tetap pelaksana proyek itu nantinya mendapat untung dari pekerjaannya, satu satunya jalan adalah dengan cara mengurangi volume dan atau dengan menurunkan spesifikasi material. Ini akar dari kebocoran proyek,” tegas Ricky kemudian .
KBC mengingatkan, walau Pemkab Karawang kerap meraih penghargaan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan RI, namun penghargaan itu menurutnya hanyalah kosmetik administrasi yang tidak mencerminkan kualitas tata kelola anggaran dari keadaan sebenarnya.
“Apa artinya sebuah penghargaan Wajar Tanpa Pengecualian kalau fakta sebenarnya di lapangan proyeknya cepat rusak, Uang rakyat seolah terserap wajar, namun manfaatnya tidak dirasakan oleh rakyat. Kualitas infrastruktur itu jelas ukuran dari moralitas pemerintah,” tegasnya.
KBC pula meminta agar Kejaksaan Negeri Karawang tidak diam berpangku tangan. Kejaksaan penting turun tangan menindaklanjuti temuan BPK.
Dengan indikasi kerugian negara proyek Pemda Karawang yang terus berulang di setiap tahunnya, ini sangat menguatkan Kejaksaan untuk melangkah kuat menyelidiki dugaan tindak pidanakorupsi di OPD Pemda Karawang.
Kejaksaan Negeri Karawang agar jangan ragu melangkah atau menunggu dulu laporan resmi BPK. Dengan telah menemukan angka dan pola yang pasti Kejaksaan telah memiliki modal dasar untuk bertindak tegas sesuai aturan.
“Manakala kebocoran anggaran pembangunan itu terus dibiarkan, rakyat Karawang yang jadi korban, sudah dibebani kewajiban harus membayar pajak oleh pemerintah, rakyat juga harus menderita akibat kualitas jalan buruk dan cepat rusak.” Pungkas Ricky. (Pri)









Komentar