
Karawang –SURYADINAMIKA.NET –Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang resmi memberlakukan Work From Home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) setiap hari Jumat.
Kebijakan ini diterapkan sebagai langkah konkret menekan penggunaan bahan bakar minyak (BBM) sekaligus mendorong budaya kerja yang lebih efisien dan modern.
Dengan kebijakan ini bukan berarti ASN bisa santai di rumah. Pemkab Karawang menegaskan, hari Jumat tetap hari kerja penuh, dan seluruh pegawai yang mendapat jadwal WFH tetap wajib bekerja seperti biasa.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Karawang, Jajang Jaenudin, menjelaskan, kebijakan tersebut mengacu pada arahan pemerintah pusat terkait transformasi sistem kerja aparatur negara.
“Penerapan WFH ini didasarkan pada Surat Edaran Menteri Dalam Negeri serta Surat Edaran Menteri PANRB terkait transformasi budaya kerja ASN,” jelas Jajang, Kamis siang (2/4/2026).
Menurutnya, salah satu target utama kebijakan ini adalah mengurangi mobilitas harian pegawai yang secara langsung berdampak pada penghematan konsumsi BBM.
“Melalui pola kerja WFH, kami berharap kinerja ASN tetap optimal dengan dukungan teknologi informasi, sekaligus membantu menekan konsumsi BBM,” katanya.
Pemkab Karawang menegaskan, bahwa WFH bukan celah untuk melonggarkan disiplin kerja. ASN yang bekerja dari rumah tetap harus menjalankan tugas, presensi, dan pelaporan kinerja secara ketat.
“Hari Jumat tetap hari kerja, ASN wajib menjalankan tugasnya dan tidak diperkenankan waktunya digunakan untuk kegiatan di luar pekerjaan,” tandas Jajang.
Untuk memastikan disiplin tetap terjaga, ASN yang menjalankan WFH diwajibkan menginput titik koordinat rumah melalui aplikasi SIM-ASN, melakukan presensi, dan melaporkan aktivitas kerja harian secara real time lewat aplikasi SIAP.
Tak hanya itu, sistem administrasi pemerintahan juga terus didorong berbasis digital melalui penerapan SPBE dan penggunaan aplikasi SRIKANDI.
Yang menarik, kebijakan efisiensi ini justru dibarengi dengan penambahan jam layanan di puskesmas.
Pemkab Karawang mengubah pola kerja sejumlah perangkat daerah dari enam hari menjadi lima hari kerja, dengan konsekuensi jam layanan yang diperpanjang.
Jika sebelumnya layanan puskesmas rata-rata berakhir sekitar pukul 14.00 WIB, kini diperpanjang hingga 15.45 WIB.
“Penyesuaian ini kami lakukan agar pelayanan tetap maksimal, bahkan lebih efektif, tanpa mengurangi kualitas layanan kepada masyarakat,” ujar Jajang.
Masyarakat tetap bisa mengakses pelayanan kesehatan dengan lebih leluasa, meskipun ada penyesuaian pola kerja ASN.
Pemkab Karawang juga memastikan, tidak semua ASN otomatis bekerja dari rumah. Pegawai yang bertugas di sektor pelayanan langsung tetap diwajibkan Work From Office (WFO).
Mereka yang tetap masuk kantor di antaranya pejabat eselon II dan III, camat, lurah, hingga pegawai yang berada di sektor-sektor vital seperti kesehatan, kebencanaan, ketertiban umum, kebersihan, pendidikan, dan pelayanan perizinan.
“Pelayanan publik harus tetap berjalan optimal, sehingga sektor strategis tetap diwajibkan WFO,” katanya.
Jajang menegaskan pembagian antara ASN yang WFH dan WFO dilakukan secara proporsional, disesuaikan dengan karakter masing-masing perangkat daerah. Atasan Wajib Awasi, Pegawai Bisa Dipanggil Kembali
Pemkab Karawang juga memberi penekanan khusus pada peran pimpinan di masing-masing perangkat daerah. Atasan langsung wajib menyusun rencana kerja, melakukan pemantauan dan mengevaluasi hasil kerja pegawai yang menjalankan WFH.
Jika sewaktu-waktu dibutuhkan, pegawai yang sedang bekerja dari rumah pun bisa dipanggil kembali ke kantor.
“Jika ada kebutuhan mendesak, pegawai dapat ditugaskan kembali ke kantor sesuai dengan kepentingan organisasi,” pungkas Jajang.
Dengan kebijakan ini, Pemkab Karawang mencoba menyeimbangkan efisiensi energi, modernisasi birokrasi, dan kualitas pelayanan publik dalam satu langkah yang lebih terukur.(Pri)
















Komentar