Kapolda Jabar Resmikan ETLE, Aplikasi E- Silang dan Gedung Baru SPKT Polres Karawang.

Berita, Kamtibmas201 views
Kapolda Jabar Irjen Pol.Dr.Akhmad Wiyagus melakukan pemeriksaan kesiapan sarana dan prasarana pelayanan SKCK di gedung Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu ( SPKT) Polres Karawang

Karawang,|SDM|Kapolda Jabar Irjen Polisi DR.Akhmad Wiyagus , S.I.K, MSi, MM meresmikan penggunaan Electronic Traffic Law Enforcement ( ETLE), aplikasi E-Silang dan penggunaan gedung baru Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu(SPKT) Polres Karawang, Selasa ( 27/2/2024) sore.

ETLE adalah sistem penegakan hukum dibidang lalu lintas berbasis tekhnologi informasi menggunakan perangkat elektronik kamera/ alat yang dapat mendeteksi berbagai jenis pelanggaran lalu lintas dan menyajikan data kendaraan bermotor secara otomatis (Automatic Number Plate Recognition).

Keberadaan tekhnologi kamera tilang ETLE, bertujuan untuk membangun budaya tertib berkendara ditengah kehidupan masyarakat, meningkatkan keselamatan berkendara, dan meminimalisir potensi pelanggaran lalu lintas, serta sarana pencegah konflik diantara masyarakat dan petugas lapangan sebagaimana program 4.0 atau 5.0.

Tujuan keberadaan ETLE juga untuk tingkatkan kualitas keselamatan berkendara dan menurunkan fatalitas korban kecelakaan lalu lintas,serta memberikan pelayanan prima dibidang keamanan, hukum ,administrasi dan kemanusiaan.

Kapolda Jabar mengingatkan, bantuan hibah APBD Karawang diberikan Pemkab Karawang kepada Polres Karawang untuk membangun gedung SPKT dan ETLE, bentuknya challenge ( tantangan ), ujar Akhmad Wiyagus.

Ditegaskan Kapolda , masyarakat Karawang, telah mengorbankan sebagian didapatkannya untuk pembangunan fasilitas di Polres Karawang,dan ini, tanggungjawabnya sangat besar, jadi harus dikembalikan kepada masyarakat dalam bentuk pelayanan yang terbaik”ungkap Akhmad Wiyagus kemudian.

Kapolda Jabar menjelaskan, inti kebijakan Presisi Kapolri, adalah, memberikan perlindungan, pengayoman, pelayanan kepada masyarakat secara maksimal dan penegakan hukum berkeadilan dengan mengedepankan Restorative Justice, sesuai amanat PJRN yang harus dilaksanakan secara nasional, ungkapnya.

Peningkatan kualitas pelayanan publik berbasis digital, linier didapatkan Polres Karawang dengan kriteria Wilayah Bebas Korupsi ( WBK ) dalam Satwil Zona Integritas.

Guliran inovasi Kapolres Karawang AKBP Wirdhanto Hadicaksono bagi kepentingan masyarakat luas merupakan implementasi program Presisi, perubahan tekhnologi kepolisian modern, guna peningkatan kualitas pelayanan publik dalam mendukung keamanan pembangunan skala nasional.

Kapolda Jabar mengapresiasi inovasi E – Silang Polres Karawang digulirkan AKBP Wirdhanto Hadicaksono dalam memberikan layanan terbaiknya bagi masyarakat.

ETLE dan E-Silang merupakan kebijakan Kapolri prioritas Presisi target triwulan pertama transformasi organisasi dan transformasi operasional khususnya pemolisian berbasis digital dan peningkatan pelayanan publik.
Tahun 2023 Polres Karawang menyandang predikat Wilayah Bebas Korupsi ( WBK)

Kapolres Karawang AKBP Wirdhanto Hadicaksono menyebut, bersama pemerintah Karawang dan institusi mitra seperti Bank Jabar Banten,pihaknya berupaya terus tingkatkan perbaikan pelayanan bagi masyarakat, seperti terwujudnya gedung SPKT dan ETLE.

Aplikasi E-Silang Polres Karawang, adalah sistim online laporan kehilangan orang, barang dan surat berharga.
Aplikasi E-Silang, akan memberikan kemudahan akses kepada masyarakat yang ingin melapor kepada polisi tentang kehilangan orang ,kehilangan barang, kehilangan surat berharganya.

Aplikasi E-Silang, mengadopsi aplikasi “Si Kasep” inovasi Kombes Kusworo Wibowo dari Polres Bandung yang pernah menerima penghargaan Google Award dan aplikasi ini kemudian dilakukan modifikasi oleh Polres Karawang.

Dengan keberadaan aplikasi E-Silang Polres Karawang ini, masyarakat Karawang tidak usah datang ke Polres Karawang untuk melaporkan kehilangan orang, barang atau surat berharganya, cukup dari kediamannya saja, dia sudah dapat mengunduh formulir untuk mengisi data sesuai kepentingannya dan dia bisa mencetaknya sendiri.
hal ini jelas menghemat waktu dan memangkas birokrasi.

” pengecualian khusus, bagi yang kehilangan surat sertifikat tanah, itu akan dilakukan pendalaman terlebih dulu, kata Kapolres.

AKBP Wirdhanto menyebut, upaya dilakukannya, sebagai wujud nyata peningkatan layanan publik kepolisian kepada masyarakat Karawang dan saksi kemajuan peradaban pemolisian berbasis digital.

Di kegiatan ini, Bupati Karawang, H.Aep Syaepuloh, menyebut, ETLE di Kabupaten Karawang adalah yang pertama di wilayah hukum Polda Jawa Barat.

” Sebagai kota maju penopang ibukota dan kota industri terbesar di Asia Tenggara dengan jumlah 2,6 juta penduduknya ,Kabupaten Karawang harus diberikan sistem digitalisasi bagi warganya untuk memberikan layanan keamanan dan kenyamanan hidupnya, karenanya, keberadaan kamera tilang ETLE di Karawang harus diimbangi dengan kesadaran masyarakat.

Bupati mengingatkan kepada segenap aparatur Pemda Karawang, jangan sampai keberadaan kamera ETLE menjadikan persoalan kedinasan pemerintah daerah, akibat pelanggaran disiplin lalu lintas dilakukan oleh pengguna kendaraan pemerintah.
” jika ada kendaraan pemda Karawang yang terkena tilang kamera ETLE, surat tilangnya akan masuk ke meja Bupati, kata Aep, seiring dia mencontohkan, adanya kendaraan dinas PUPR Karawang yang terkena rekam pelanggaran kamera ETLE saat berada di jalan Pasteur Bandung.

Seiring pesatnya kemajuan peradaban jaman, ujar Bupati Aep, pemerintahnya harus pula mengikuti perkembangan jaman ini, dan sesuai arahan Ombudsman, pemerintah Karawang telah menggunakan layanan OSS dalam melayani kebutuhan masyarakat, pungkasnya, sembari menyebut, jika pihaknya tengah menyiapkan pembangunan rumah Aspirasi Buruh di KIIC untuk menampung persoalan buruh di Karawang.( pri)