DPRD Karawang Gelar RDP Soal PPLI

DPRD Karawang Gelar RDP Soal PPLI

Karawang,|SDM|DPRD Kabupaten Karawang Jawa Barat di ruang rapat 1 menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) soal PT Prasada Pamunah Limbah Industri (PPLI) di Desa Karanganyar, Kecamatan Klari, Kabupaten Karawang,Jumat ,(19/1/2024).

Melalui RDP terungkap jawaban mengapa Desa Karanganyar dipilih menjadi lokasi PPLI.

Penasehat Eksekutif PT.PPLI, Syarif Hidayat menjelaskan, sejak tahun 2017 lalu, pihaknya telah melakukan kajian lokasi diwilayah Kabupaten Karawang untuk kepentingannya.

Pilihan akhir adalah Desa Karanganyar Kecamatan Klari Karawang , yang dipandang tepat menjadi kawasan industri pengelolaan limbah PT.PPLI, kata Syarif.

Syarif Hidayat tegaskan, Kajian menentukan lokasi PPLI, dilakukan dengan kehati-hatian memperhatikan sejumlah syarat yang wajib dipenuhi, katanya.

“diantaranya, kajian soal kepadatan tanah, jarak lokasi dengan sungai serta sejumlah syarat penting lainnya, yang pula harus dipenuhi, ungkap Syarif kemudian dan menyebut, jika untuk kepentingan bisnisnya itu, di Kawasan industri Karawang sekarang, tidak ada didapat lokasi sesuai kriteria.

” akhirnya disetujui Desa Karanganyar, karena dipandang memiliki kepadatan sesuai kriteria, dan sudah disetujui Kementerian Lingkungan Hidup, pungkas Syarif.

Dikatakan, berdasar izin lokasi disetujui, lahan PT. PPLI totalnya 69,25 hektar, Namun yang akan dibangun untuk operasional PT. PPLI sekira 50 hektar dahulu.

Ditempat yang sama, Kepala DPMPTSP Pemkab Karawang sebelumnya Kepala DLHK dan Pertamanan Kabupaten Karawang, Wawan Setiawan menjelaskan, pembangunan jalan, jembatan dan pagar PT.PPLI telah sesuai perizinan.

“Kami sudah cek dokumen perizinan pembangunan jembatan, jalan dan pagar, UKL- UPL nya telah terpenuhi, jelas Wawan.

Wawan menegaskan, kewenangan pemberi izin operasional PPLI, ada di pusat. PT. PPLI baru memulai pembangunan infrastruktur jembatan dan pemagaran, belum ada kegiatan operasional dilakukan PT.PPLI, ungkapnya.

Senada ungkapan Wawan, Plt Kepala Dinas PUPR, Rusman memaparkan, berdasar Perda Nomor 2 Tahun 2013 tentang Tata Ruang, Desa Karanganyar kecamatan Klari diperuntukkan bagi pemukiman dan kawasan industri.

Rusman menjelaskan, hasil kajian kepadatan tanah desa Karang Anyar cukup padat, sehingga dapat meminimalisir potensi rembesan, yang berdampak terhadap lingkungan.

“Jaringan jalan untuk kegiatan angkutan PT.PPLI, tidak banyak melewati wilayah pemukiman atau jalan arteri, yang banyak dilintasi masyarakat umum,” terang Rusman.

Ungkapan yang sama, juga disampaikan, Kabid Lalu Lintas Dinas Perhubungan Kabupaten Karawang, Ade Syarifudin, menyebut , akses jalan dilalui PT PPLI, nantinya, menggunakan jalan milik provinsi.

“Jalan yang digunakan PT.PPLI nantinya adalah jalan Provinsi. Dinas Perhubungan Propinsi Jawa Barat bulan Februari 2020 lalu telah terbitkan Amdallalin PT.PPLI, merekomendasikan, operasional pengangkutan PT.PPLI dilakukan dengan kendaraan khusus pada malam hari dan tidak dilakukan pada jam padat atau jam kerja” kata Ade.

Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Karawang, H. Endang Sodikin menyebut, RDP digelar, menyoal ramainya pemberitaan PT.PPLI pada Desember 2023 lalu dengan istilah blackzone.
Sementara , sebut Endang, mengacu perundang-undangan berlaku, tidak ada istilah blackzone.

“Ternyata, memang tidak ada itu blackzone. PPLI sendiri telah memulai kajiannya sejak tahun 2017 lalu, dan saat ini baru tahap membangun infrastruktur jalan, jembatan serta pemagaran, dimana sudah dikonfirmasi oleh Dinas Lingkungan Hidup dan DPMPTSP, bahwa kegiatan PPLI telah memenuhi perizinan,” urai H. Endang Sodikin.

Namun demikian, DPRD Karawang meminta, agar PT.PPLI , kembali mensosialisasikan keberadaannya kepada masyarakat, sejak dari hasil kajian dilakukan, hingga seperti apa tata kelola operasionalnya nantinya.

“Kami minta, PPLI memberikan hasil kajiannya kepada DPRD untuk dipelajari kembali, dan untuk memastikan keberadaannya telah sesuai dengan aturan undang-undang berlaku,” pungkas Endang Sodikin.( pri)