
Anggota DPRD Kab.Karawang
Karawang – SURYADINAMIKA.net – Dengan telah ditetapkannya AA sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap dua orang wartawan di Karawang, banyak pihak yang merasakan prihatin, khawatir segala sesuatu yang menjadi tugas kewajiban, tanggungjawab dan kewenangannya tidak bisa berjalan dengan baik, berimbas pada kualitas pelayanan pemerintah pada publik, mengingat AA menempati posisi penting dan strategis dalam roda pemerintahan Kabupaten Karawang.
Asep Saepudin Zuhri,SH selaku wakil rakyat di DPRD Kabupaten Karawang menyampaikan keprihatinannya, sekaligus juga kekhawatiran atas segala sesuatu yang menyangkut jalannya roda pemerintahan Kabupaten Karawang.
“Kami prihatin, sebagai anggota DPRD Komisi 1 dan mitra kerja BKPSDM atas kejadian yang menimpa insan media atas perlakuan terduga AA selaku kepala BKSDM dan juga sekaligus sebagai Kepala Bapenda Kabupaten Karawang.
Untuk itu, kami sarankan agar terduga penganiayaan segera melakukan konprensi pers atau menghadap kepada pihak yang berwenang, dalam hal ini yaitu penegak hukum untuk menyampaikan hal yang sebenarnya terjadi. Karena, kalau saja masalah ini tidak segera diselesaikan akan selalu menjadi fitnah dan bagaimana tugas sebagai Kepala BKPSDM dalam melakukan perumusan kebijakan teknis, penyelenggara penunjang urusan pemerintahan dan urusan pelayanan umum, pembinaan dan urusan tugas lain yang diberikan oleh Bupati, setidaknya akan terhambat.
Salain tugas itu, bagaimana tugas lain yang ada di Bapenda yaitu tugas untuk perencanaan pembangunan daerah, perencanaan ekonomi, sosial budaya, perencanaan infrastrukur kewilayahan dan banyak lagi tugas yang harus direncanakan oleh Kepala Bapenda. Ini juga akan menjadi permasalahan.
Kami, atas nama pribadi dan mitra kerja di pemerintahan Kabupaten Karawang mengharapkan agar kasus ini segera selesai dan diselesaikan dengan aturan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di negara kita.
Jangan takut, karena hukum kita menganut asas praduga tak bersalah.
Karena dalam Undang-undang Nomor 5 tahun 2014 tentang ASN, pasal 87 sudah termaktub dan jelas bahwa :
(1) PNS diberhentikan dengan hormat
(2) PNS dapat diberhentikan atau tdk diberhentikan
(3) PNS diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri dan
(4) PNS diberhentikan dengan tidak hormat.
Kami berharap permasalahan ini agar tidak berlarut larut dan cepat selesai sehingga roda pemerintahan dan kinerja ASN bisa berjalan sesuai peraturan yg telah ditentukan. Terimakasih.”
Demikian pernyataan yang dikirim Asep Saepudin Zuhri SH, Anggota DPRD Kabupaten Karawang Fraksi Gerindra, diterima Redaksi SURYADINAMIKA pada hari ini, Kamis (13/10/2022) pukul 21.00 WIB. (red)











