Karawang, SURYADINAMIKA.NET – Jajaran Polda Jawa Barat bersama Polres Karawang, melalui Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) yang dipimpin Kanit Aiptu Rita Zahara, S.H., serta Unit Identifikasi dan Laboratorium Forensik (Inafis) Polres Karawang, menegaskan komitmen institusi kepolisian dalam menangani kasus dugaan kekerasan yang diduga menyebabkan kematian seorang balita berusia 1,5 tahun, Rialdo Pratama. Anak tersebut merupakan buah hati dari pasangan Karman dan Mariam, yang berdomisili di wilayah Desa Pajaten, Kecamatan Cibuaya, Kabupaten Karawang.
Kasus ini mulai terungkap dan menjadi sorotan setelah ditemukan sejumlah kelainan fisik pada jenazah korban. Adanya luka lebam di beberapa bagian tubuh serta keluarnya cairan dari mulut korban memicu dugaan kuat bahwa kematian anak tersebut bukan terjadi secara wajar, melainkan akibat tindak kekerasan.
Bertempat di lokasi pemakaman korban, Kepala Dokter Inafis Polres Karawang, dr. Nurul Aida Fathya, Sp.F., menjelaskan secara rinci proses pelaksanaan ekshumasi atau pembongkaran makam yang dilakukan dari awal hingga selesai.
“Kami telah melaksanakan proses ekshumasi jenazah korban. Saat makam dibuka, kami menemukan banyak air di dalam liang kubur, sehingga kondisi jenazah dalam keadaan basah. Hal ini tentunya mempercepat dan memperparah proses pembusukan. Mengingat waktu yang telah berlalu selama tiga minggu sejak pemakaman, tingkat pembusukan sudah cukup lanjut. Kondisi ini menjadi tantangan tersendiri bagi kami dalam menemukan bukti yang menunjukkan adanya dugaan tindak pidana. Meski demikian, kami telah mengambil sejumlah sampel dari tubuh almarhum untuk kemudian diperiksa secara histopatologi di laboratorium forensik di Bandung,” jelas dr. Nurul Aida, (9/5/2026).
Di kesempatan yang sama, Kepala Satuan Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (PPA-PPO) Polres Karawang, AKP Herwit Yuanita Bintari, S.T.K., S.I.K., menyampaikan bahwa kegiatan pembongkaran makam ini dilakukan semata-mata untuk keperluan otopsi guna mengetahui penyebab kematian yang sebenarnya. Ia juga menyebutkan bahwa langkah selanjutnya dalam proses penyidikan akan sangat bergantung pada hasil pemeriksaan kedokteran forensik tersebut.
“Saat ini kami masih berada dalam tahap proses penyelidikan. Informasi lebih rinci dan perkembangan selanjutnya akan kami sampaikan kembali kepada publik seiring berjalannya proses hukum yang ada,” ujar AKP Herwit secara singkat.
Menanggapi perkembangan kasus ini, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bintang Abhipraya secara aktif mendorong pihak kepolisian untuk melakukan identifikasi dan pemeriksaan menyeluruh melalui tim Inafis. Langkah ini dianggap krusial untuk mengungkap kebenaran yang sesungguhnya.
“Tindakan yang diambil aparat penegak hukum ini bukan sekadar prosedur rutin atau formalitas belaka, melainkan upaya nyata untuk mengumpulkan dan menyusun fakta yang bersifat nyata dan dapat dipertanggungjawabkan. Kami menuntut transparansi penuh dari setiap tahapan prosesnya, agar bukti-bukti yang ditemukan memiliki kekuatan hukum yang sah dan tidak dapat dibantah di hadapan pengadilan nantinya,” ungkap Ketua atau perwakilan LBH Bintang Abhipraya, Hj. Hana Yulianti, dalam keterangan resminya pada Sabtu (9/5).
Keberadaan pendampingan hukum dari pihak LBH tidak hanya berfungsi sebagai pembelaan hukum bagi pihak keluarga korban, tetapi juga berperan sebagai pengawasan dari masyarakat. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa seluruh rangkaian proses penyelidikan berjalan secara objektif, adil, dan sepenuhnya sesuai dengan aturan hukum acara pidana yang berlaku di Indonesia.
Bagi LBH Bintang Abhipraya, penanganan kasus kematian balita ini menjadi cerminan dari upaya terus-menerus dalam meningkatkan pemahaman dan kesadaran hukum di tengah masyarakat luas. Apabila kebenaran dapat terungkap dan keadilan dapat ditegakkan, hal ini diharapkan dapat menjadi contoh atau preseden yang sangat berharga dalam memperkuat perlindungan terhadap hak-hak hidup anak serta menjunjung tinggi supremasi hukum di wilayah Jawa Barat.
(JS)


















Komentar